Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlapor Enggan Bayar Ganti Rugi, Polres Pamekasan Gagal Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Haji 

Anis Billah • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:40 WIB
SANTAI: Abd. Warits menunggu di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. (ABD. WARITS UNTUK JPRM)
SANTAI: Abd. Warits menunggu di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. (ABD. WARITS UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan program haji plus yang menyeret oknum ASN berinisial NQ berpotensi berlanjut ke tahap penyelidikan. Pasalnya, mediasi yang difasilitasi Polres Pamekasan gagal. Terlapor tidak mau mengganti kerugian yang dialami pelapor.

Abd. Warits selaku pelapor menyatakan, terlapor tetap menolak mengganti kerugian yang dialaminya. Alasannya, uang pembayaran program haji tidak pernah diterima secara pribadi karena dana tersebut masuk ke pihak perusahaan.

Warits membantah alasan tersebut. Menurut dia, pembayaran justru dilakukan ke rekening perorangan, bukan rekening atas nama perusahaan. Nomor rekening itu didapat atas petunjuk NQ.

”Kalau memang uangnya untuk perusahaan, kenapa saya dikasih rekening perorangan. Mestinya kalau rekening perusahaan, ya atas nama PT. Saya tidak tahu rekening itu milik siapa, karena petunjuk transfer dari terlapor,” ujarnya.

Pria yang juga seorang advokat itu mengaku telah menyerahkan bukti percakapan kepada penyelidik. Bukti tersebut, lanjut dia, memperlihatkan bahwa rekening tujuan transfer diberikan langsung oleh NQ. Warits juga berencana akan mengajukan tambahan saksi untuk memperkuat laporannya.

”Biar proses hukumnya berjalan dan semuanya menjadi terang,” ungkapnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Pamekasan Siapkan Anggaran Rp 4,5 Miliar, Untuk Rekonstruksi Jalan Waru–Pasean

Penasihat hukum NQ, Noor Fajari Roziq, tetap pada pendiriannya. Dia menegaskan kliennya hanya berstatus marketing perusahaan penyelenggara perjalanan haji. Karena itu, NQ disebut tidak pernah menerima uang dari pelapor.

”Klien kami hanya sebatas marketing perusahaan. Uang dari pelapor tidak pernah diterima oleh klien kami. Hubungan hukum yang terjadi adalah antara pelapor dengan perusahaan penyelenggara,” ungkapnya.

Fajar menilai, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Menurut dia, hubungan hukum yang terjadi merupakan kesepakatan antara pelapor dengan perusahaan penyelenggara perjalanan haji, bukan dengan kliennya secara pribadi.

”Ini lebih tepat ranah perdata. Sebab, hubungan hukumnya antara pelapor dengan perusahaan, bukan dengan klien kami. Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak pernah menerima uang dari pelapor,” tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada Agustus 2022. Saat itu NQ menawarkan program haji plus kepada Warits dengan biaya Rp 50 juta dan dijanjikan berangkat pada 2025.

Warits kemudian mentransfer pembayaran tahap pertama sebesar Rp 20 juta ke rekening BCA atas nama Ika Yuniasih pada 4 Agustus 2022. Beberapa hari kemudian, dia melunasi sisa pembayaran dengan total mencapai Rp 50 juta. Namun, pelapor tidak kunjung diberangkatkan. Warits akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Pamekasan. (afg/bil)

Editor : Anis Billah
#dugaan penipuan haji #mediasi gagal #polres pamekasan #ganti rugi