PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan belum memastikan usulan aktivis Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika) agar buruh tani tembakau ter-cover sebagai penerima BLT DBHCHT 2026.
Alasannya, masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) kuota penerima dari kalangan buruh pabrik rokok.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso menegaskan, usulan agar buruh tani kembali masuk dalam skema penerima BLT merupakan masukan yang baik.
Namun, berdasarkan proyeksi sementara, kemampuan anggaran diperkirakan hanya cukup untuk mengakomodasi buruh pabrik rokok yang telah terdaftar sebagai pekerja formal.
Baca Juga: Biaya Haji Kesra Sumenep Lebih Rp 1 Miliar, Anggaran Terbanyak untuk Sewa Bus Pariwisata
”Prediksi kami dari sisi anggaran hanya cukup untuk buruh pabrik rokok. Nah, ini masih berproses, insyaallah bulan ini fixed. Apakah nanti masih cukup ruang atau sudah full kuotanya, jadi masih menunggu,” ungkap Herman.
Herman membantah penghapusan buruh tani tembakau dalam skema penerima BLT DBHCHT 2026 bagian dari bentuk diskriminatif.
Dia mengeklaim, kebijakan ini terpaksa diambil karena murni keterbatasan anggaran.
Baginya, baik buruh tani maupun buruh pabrik rokok memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan.
”Kalau buruh rokok kan pekerja formal dan sudah terdaftar di BPJS, jadi secara teknis kami memilih itu. Kalau di tahun-tahun sebelumnya, dengan anggaran yang cukup, perusahaan rokok hanya 15 persen, sisanya buruh tani,” tegasnya.
Herman mengaku, sejauh ini dinsos juga lebih cenderung mempertahankan besaran bantuan Rp 600 ribu per penerima dibanding membaginya menjadi Rp 300 ribu agar jumlah penerima bertambah.
Baginya, Rp 300 ribu dinilai terlalu kecil sehingga usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan.
”Tetapi nanti kami laporkan dulu kepada pimpinan seperti apa skemanya. Masukan itu tetap kami tampung. Masukannya bagus, kalau bisa semuanya ter-cover. Keinginan saya juga begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Mahardika Pamekasan Rachmad Kurnia Irawan mendesak pemerintah untuk mengubah skema penyaluran BLT DBHCHT 2026 yang hanya diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena buruh tani tembakau juga merupakan bagian penting dalam mata rantai industri hasil tembakau.
”Kami akan terus memperjuangkan agar kebijakan BLT DBHCHT tidak mengesampingkan buruh tani tembakau, sehingga memperoleh perlakuan yang adil,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti