PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan menyatakan tidak ada aturan yang mengikat terkait zonasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan.
Penentuan lokasi pengambilan solar dalam surat rekomendasi disesuaikan dengan kapasitas dan ketersediaan kuota di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi pembelian solar bagi nelayan mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tidak ada ketentuan mengenai pembagian wilayah atau zonasi pengambilan solar bagi nelayan.
”Namun, biasanya petugas kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak SPBU sebelum menerbitkan rekomendasi karena khawatir kuotanya melebihi kapasitas,” jelas Fata.
Fata mengklaim, penentuan lokasi pengambilan solar dalam surat rekomendasi juga mempertimbangkan permintaan nelayan.
Jika nelayan menghendaki lokasi tertentu, pihaknya dapat menerbitkan rekomendasi meskipun lokasi SPBU cukup jauh, selama kuota di SPBU tersebut masih tersedia.
”Selama tidak ada aturan yang mengikat, misalnya nelayan di kecamatan tertentu wajib mengambil solar di SPBU tertentu, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan SPBU untuk memastikan ketersediaan kuota sebelum lokasi pengambilan solar ditetapkan.
Karena itu, nelayan dari wilayah pantai utara, seperti Kecamatan Batumarmar, dapat memperoleh rekomendasi pengambilan solar di SPBU wilayah Pademawu.
”Jadi, yang memperoleh rekomendasi bukan semua nelayan, melainkan nelayan yang memiliki kapal. Kemudian, kuota yang diberikan sudah diatur melalui sistem pada aplikasi berdasarkan besaran kapasitas mesin,” terangnya.
Sebelumnya, nelayan pesisir selatan Kota Gerbangsalam mengeluhkan adanya nelayan dari wilayah utara yang mengambil solar di wilayah selatan.
Kondisi tersebut dinilai tidak adil karena nelayan yang lokasinya lebih dekat justru kerap tidak kebagian solar saat membeli. Persoalan itu kemudian diadukan kepada Komisi II DPRD Pamekasan.
”Kami sudah menggelar rapat dengan dinas dan stakeholder terkait. Solusinya akan dikaji ulang. Di samping itu, rekomendasi titik pengambilan solar hanya berlaku selama satu bulan,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi.
Dia memastikan, akses nelayan terhadap BBM solar menjadi perhatian bersama yang terus diperjuangkan agar kebutuhan operasional nelayan tetap terpenuhi.
Sebab, tanpa solar para nelayan tidak dapat melaut sehingga perekonomian masyarakat juga akan terdampak.
”Persoalan ini harus terus dikawal bersama. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memastikan data kebutuhan di masing-masing sektor,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri