Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bakal Tambah 5.500 Penerima PBID BPJS Ketenagakerjaan

Amin Basiri • Minggu, 28 Juni 2026 | 11:19 WIB
ISTIRAHAT: Pegawai berada di sekitar kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (10/6).
ISTIRAHAT: Pegawai berada di sekitar kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (10/6).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berencana menambah sebanyak 5.500 penerima Program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Sasaran tambahan tersebut diprioritaskan untuk buruh tani tembakau dan nelayan. Namun, hingga kini sasaran penerima manfaat masih dalam proses pemetaan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap calon penerima bantuan.

"Masih dalam proses. Jumlahnya sekitar 5.500 orang," ujarnya.

Sebelum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima akan melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval) di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria.

"Sejak awal kami terus mengupayakan adanya penambahan kuota BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hanya saja selama ini terkendala keterbatasan anggaran," tegasnya.

Sjaifudin menjelaskan, saat ini jumlah penerima PBID BPJS Ketenagakerjaan di Pamekasan mencapai 5.313 orang.

Rinciannya, 1.224 buruh tani tembakau, 500 nelayan, dan 3.589 guru ngaji.

"Yang menjadi kewenangan Diskop hanya buruh tani tembakau dan nelayan. Kalau guru ngaji menjadi kewenangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Pamekasan Bachtiar Effendy mengatakan, rencana penambahan peserta dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Namun, pelaksanaannya masih menunggu penetapan Perubahan APBD 2026.

"Program ini direncanakan hanya untuk empat bulan, terhitung mulai September hingga Desember," pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri
#PBID BPJS #pamekasan #Diskop UKM dan Naker