Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Petani Tembakau Dicoret sebagai Penerima BLT DBHCHT, Sekkab Pamekasan Sebut Skema Penyaluran Bisa Diubah

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 21 Juni 2026 | 19:26 WIB
KERJA SAMA: Petani sedang merawat tanaman tembakau di sawahnya, Desa Artodung, Kecamatan Galis, Pamekasan, Sabtu (20/6). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
KERJA SAMA: Petani sedang merawat tanaman tembakau di sawahnya, Desa Artodung, Kecamatan Galis, Pamekasan, Sabtu (20/6). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini Dinsos Pamekasan kembali mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Namun, skema penyalurannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini difokuskan kepada buruh pabrik rokok. Sementara itu, buruh tani tembakau dicoret sebagai penerima bantuan. Kebijakan tersebut menuai protes dari aktivis di Kota Gerbang Salam.

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika) Rachmad Kurnia Irawan menilai skema penyaluran BLT DBHCHT 2026 tidak mencerminkan keberpihakan kepada petani tembakau. Mengingat petani adalah aktor utama di sektor hulu dalam rantai industri hasil tembakau.

Di samping itu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan 18/2024, buruh tani tembakau secara spesifik ditempatkan di urutan pertama sebagai sasaran penerima bantuan.

Peraturan itu secara tidak langsung menunjukkan petani tembakau merupakan kelompok yang diprioritaskan.

”Kami minta kepada Bupati KH Kholilurrahman (saat audiensi, Jumat (19/6), Red) untuk mengubah keputusan dinas sosial (dinsos) yang hanya memberikan BLT kepada 8.000 buruh pabrik rokok,” pinta pria yang akrab disapa Iwan itu.

Dia mengungkapkan, salah satu tuntutan yang diajukan kepada pemkab adalah adanya pembagian porsi bantuan DBHCHT secara proporsional.

Iwan berharap, alokasi BLT DBHCHT dibagi 50 persen untuk buruh tani tembakau dan 50 persen untuk buruh pabrik rokok. 

”Kami yakin itu bisa, karena prosesnya saat ini masih tahap pengajuan atau pengusulan,” ungkapnya.

Apabila pembagian dengan porsi yang sama tidak memungkinkan karena usulan dari perusahaan rokok lebih dari 4.000 penerima, Iwan mengusulkan adanya pengurangan nominal BLT. Dari sebelumnya Rp 600 ribu dikurangi menjadi Rp 300 ribu per orang.

”Sehingga kalau diberikan nominal Rp 300 ribu maka penerima itu akan bertambah. Dari sebelumnya hanya 8.000 menjadi 16.000,” usulnya.

Iwan menilai, BLT bisa membantu dan mengurangi beban biaya produksi bagi petani tembakau. Mengingat pupuk yang digunakan tidak bersubsidi. Selain itu, sejak awal musim tanam, banyak tembakau yang mati karena diguyur hujan.

”Paling tidak dengan bantuan nominal Rp 600 ribu atau Rp 300 ribu itu bisa meringankan beban para buruh tani tembakau,” tuturnya.

Sekkab Pamekasan Taufikurrachman menyebut, pemerintah daerah menampung seluruh masukan yang berkaitan dengan sasaran BLT DBHCHT 2026. Berbagai usulan akan dibahas bersama legislatif karena berkaitan dengan anggaran.

”Tidak bisa langsung dieksekusi, harus dibicarakan juga dengan legislatif,” tegasnya.

Taufik juga menyampaikan, perubahan skema penyaluran BLT DBHCHT bisa terjadi. Alasannya, pendataan buruh pabrik masih tahap inventarisasi, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian atau pergeseran skema.

”Tetapi faktor utamanya karena anggaran untuk BLT ini turun sangat drastis. Tahun ini hanya Rp 5 miliar, berkurang dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp 15 miliar,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Dicoret #petani tembakau #dinsos pamekasan #BLT DBHCHT