Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggaran Jamsotek Pekerja Rentan Belum Ditetapkan

Amin Basiri • Minggu, 14 Juni 2026 | 13:05 WIB
TIDAK MELAUT: Sejumlah kapal milik nelayan sedang bersandar di Pelabuhan Branta Pesisir, Pamekasan
TIDAK MELAUT: Sejumlah kapal milik nelayan sedang bersandar di Pelabuhan Branta Pesisir, Pamekasan

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kepesertaan pekerja rentan yang dilindungi pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang.

Namun, hingga kini anggaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan tersebut belum ditetapkan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan Bachtiar Effendy mengatakan, Pemkab telah menyiapkan anggaran program tersebut melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, pagu anggarannya baru akan ditetapkan dalam perubahan APBD.

”Kami usulkan di RKP (rencana kerja pemerintah, red.) perubahan untuk mengcover biaya enam bulan ke depan, sampai akhir tahun,” ungkap Bachtiar.

Dia menjelaskan, ada tiga kategori pekerja rentan yang premi BPJS Ketenagakerjaanya dibiayai pemerintah. 

Perinciannya, 1.224 buruh tani tembakau, 500 nelayan, dan 3.589 guru ngaji. Khsusu untuk guru ngaji sudah tercover satu tahun penuh.

”Jadi untuk petani dan nelayan, sebelumnya hanya dicover enam bulan, terhitung dari Januari – Juni,” sebutnya.

Menurutnya, perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi para pekerja rentan di Pamekasan.

Para peserta diharapkan tetap terlindungi dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan hingga risiko sosial ekonomi lainnya. 

Sebelumnya, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin menyebut, keberlanjutan program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja.

Secara khusus yang berada di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan tinggi.

”Kalau tidak dilanjutkan, mereka tidak akan menerima manfaat dari program perlindungan yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri
#jamsostek #pamekasan #pekerja rentan