Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komisi III DPRD Pamekasan Desak SPPG Belum Penuhi Persyaratan Dihentikan Sementara, Minta Dapur Lengkapi Perizinan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 12 Juni 2026 | 09:13 WIB
PENERIMA MANFAAT: Siswa SMAN 2 Pamekasan membawa ompreng MBG, Rabu (10/6). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
PENERIMA MANFAAT: Siswa SMAN 2 Pamekasan membawa ompreng MBG, Rabu (10/6). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan telah berjalan lebih dari satu tahun.

Namun, masih ditemukan sejumlah persoalan mendasar yang belum dipenuhi secara optimal oleh mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum lengkapnya dokumen perizinan berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Selain itu, masih terdapat sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) aerob dan anaerob.

Baca Juga: Bayi Meninggal akibat Terkendala Biaya, Saat Berobat di Fasilitas Kesehatan

Padahal perizinan tersebut bersifat wajib karena telah diatur dalam peraturan. Pengurusan izin bangunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 19/2019 tentang Bangunan Gedung.

Sementara standar IPAL diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) 1/2026.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ahmad Fauzi mendesak agar operasional dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi.

Menurutnya, dokumen PBG, SLF, serta kelengkapan IPAL merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum dapur beroperasi.

Karena itu, pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan aspek legalitas maupun standar kelayakan yang telah ditetapkan pemerintah.

”Secara prosedur dan regulasi memang harus. Bahkan kalau dari persyaratan-persyaratan tersebut tidak ada, hal ini patut untuk dihentikan operasional dari kegiatan dapur tersebut. Karena berisiko,” tegasnya.

Fauzi mendesak semua dapur MBG agar segera memproses dan melengkapi berbagai persyaratan yang belum terpenuhi.

Sebab, program prioritas Presiden Prabowo ini menyangkut kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Penanaman Bibit Sedot Anggaran Ratusan Juta, DPRD Sumenep  Ingatkan Perawatan Harus Berkelanjutan

Insyaallah secepatnya kami akan memanggil dinas teknis dan Korwil BGN Pamekasan untuk rapat dengan kami. Kami akan mendalami bagaimana tindak lanjut dari beberapa SPPG yang belum lengkap secara administrasi ataupun teknis,” sebutnya.

Sementara itu, sejak Rabu (3/6) koran ini sudah berupaya menghubungi Korwil BGN Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.

Namun, yang bersangkutan tidak merespons. Meskipun, nomor telepon yang digunakan dalam kondisi aktif.

Terpisah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan mengungkapkan sejauh ini pihaknya baru penerima satu SPPG yang mengajukan permohonan izin bangunan.

Yaitu SPPG Banyubulu yang berlokasi di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

”Masih belum ada lagi yang mendaftar, tapi sudah ada yang konsultasi terkait persyaratan permohonan PBG, mungkin masih melengkapi persyaratan,” ungkap Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan, A. Mustofa Ansori.

Dia mengeklaim, sebagai dinas teknis pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi berkenaan dengan PBG tersebut.

Yaitu, dengan berkirim surat secara langsung kepada Korwil BGN Pamekasan. ”Iya sudah, tapi melalui surat ke Korwil BGN Pamekasan,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Komisi III DPRD Pamekasan #Mbg #SPPG #ipal #dokumen perizinan