PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ribuan buruh tani tembakau di Pamekasan dipastikan gigit jari.
Tahun ini mereka tidak lagi masuk daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pemicunya, alokasi DBHCHT 2026 yang diterima Pemkab Pamekasan anjlok hampir separo dibanding tahun lalu.
Pada 2025, BLT DBHCHT diberikan kepada 23.064 keluarga penerima manfaat (KPM).
Perinciannya, 4.458 KPM berasal dari unsur buruh pabrik rokok dan 18.606 KPM merupakan buruh tani tembakau.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 600.000. Namun, skema tersebut berubah pada tahun ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat mengatakan, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah hanya mengalokasikan BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok.
"Karena kemampuan anggaran terbatas, bantuan tahun ini hanya untuk buruh rokok," ujarnya.
Menurut Herman, nominal bantuan yang diterima tetap sebesar Rp 600.000 per orang.
Hanya jumlah penerima manfaat berkurang drastis menjadi sekitar 8.000 orang.
Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat. "Sudah disosialisasikan. Sekali lagi karena keterbatasan anggaran," kata Herman kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Pamekasan hanya menerima DBHCHT sebesar Rp 59.435.852.000.
Jumlah tersebut turun tajam dibanding tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 112.000.000.000.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendi menjelaskan, sebagian besar alokasi DBHCHT 2026 mulai didistribusikan, yakni kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai program yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pemanfaatan DBHCHT tetap diarahkan untuk beberapa program sebelumnya, seperti mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta menopang program prioritas daerah.
"Alokasinya tetap digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat dan program prioritas daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu universal health coverage (UHC) dan BLT bagi buruh pabrik rokok," jelasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri