Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polemik Kepemilikan Lahan Tak Kunjung Terselesaikan, Muhammadiyah dan Ahli Waris Saling Klaim

Amin Basiri • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:30 WIB
LENGANG: Warga berada di lingkungan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan, Rabu (3/6).
LENGANG: Warga berada di lingkungan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan, Rabu (3/6).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polemik kepemilihan lahan madrasah ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan belum terselesaikan.

Warga yang menyebut ahli waris pemilik lahan itu mengeklaim tanah tersebut menjadi hak keluarganya dan mengancam menempuh jalur hukum.

Namun, klaim tersebut dibantah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan.

Karena yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan itu dibeli secara sah sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, proses pembelian dilakukan sebelum lembaga pendidikan tersebut dibangun.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha mengaku memiliki dasar dan bukti yang menunjukkan adanya transaksi pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden tersebut. Maka, klaim yang disampaikan ahli waris tidak dapat dibenarkan.

”Pendirian MI dan TK itu tidak ada persoalan sejak berdiri 1986. Baru-baru ini yang ada persoalan oleh salah satu ahli waris pemilik tanah awal,” ungkap Ainor.

Pemilik awal lahan yang dibangun TK dan MI itu memang atas nama Matirap atau kakek Siti Nurul Aini.

Sebelum lembaga pendidikan dibangun, lahan tersebut telah dijual kepada Duhan alias Pak Sidi pada 1985.

”Berdasarkan data yang di desa, letter C-nya tanah kakek Nurul itu sudah beralih atau dijual. Dari nomor 216 atas nama Matirap, ke letter C nomor 923. Nah, yang membeli tanah itu lalu menghibahkan kepada Muhammadiyah untuk dijadikan lembaga pendidikan,” tuturnya.

Ainor mengakui pihak lembaga maupun ahli waris sama-sama belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM) sebagai dokumen kepemilikan yang sah.

Meski begitu, dia meyakini status kepemilikan lahan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen letter C dan hibah yang menjadi dasar penguasaan tanah selama ini.

”Jadi sudah bukan miliknya Bu Nurul, bukti-bukti hibah juga ada. Pada prinsipnya kami menginginkan persoalan ini selesai dengan kekeluargaan.

Hanya, ketika pihak Nurul bersikeras tidak mau menempuh jalan itu, misalnya memilih jalur hukum, kami siap melayani,” tegasnya.

Nurul, ahli waris Matirap, mengaku mengantongi dokumen atas status tanah di Kelurahan Laden tersebut. Bukti-bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Berbekal dokumen itu, dia berencana menempuh jalur hukum. Baik secara pidana maupun perdata.

Letter C-nya masih atas nama kakek saya. Di buku besar pun tidak ada perubahan sama sekali dalam kurun 55 tahun ini, sebelas kali periode pergantian kepala desa juga tidak ada keterangan diubah,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Amin Basiri
#Polemik Kepemilikan Lahan #ahli waris