PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Banyaknya satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis. Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat daerah.
Aktivis Forum Masyarakat Peduli Antikorupsi dan Sosial (Formasi) Pamekasan Iklal Iljas Husain menilai, seharusnya seluruh SPPG yang beroperasi wajib memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap risiko kerja sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen teknis pengelolaan dapur makan bergizi gratis (MBG).
"Ini mengindikasikan masih adanya kelalaian dalam pengawasan. BGN pusat harus berani mengevaluasi kinerja korwil di Pamekasan," ungkap Iklal.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah SPPG yang telah mengikutsertakan relawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 104 dapur.
Sementara itu, total dapur yang beroperasi tercatat sebanyak 129 unit.
Artinya, masih terdapat 25 dapur yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Seharusnya ada sanksi tegas terhadap sejumlah SPPG yang belum memenuhi kewajibannya. Jangan karena ini program prioritas, kemudian dibiarkan melanggar undang-undang," tegasnya.
Upaya Jawa Pos Radar Madura (JPRM) untuk mengonfirmasi Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif tidak membuahkan hasil.
Berulang kali nomor yang digunakan dihubungi, tetapi yang bersangkutan tidak merespons meskipun dalam kondisi aktif.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Pamekasan (PMMKP) Mohammad Saedy Romli berjanji akan mendorong secara persuasif agar seluruh SPPG yang beroperasi di Kota Gerbang Salam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, mengingat aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam petunjuk teknis (juknis).
"Insyaallah kami agendakan rapat, besok atau lusa, dengan paguyuban. Kemudian nanti kami akan sosialisasikan dan lakukan langkah-langkah persuasif agar segera didaftarkan," pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri