Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Belum Ada Perkembangan

Amin Basiri • Rabu, 3 Juni 2026 | 07:25 WIB
LAYANI MASYARAKAT: Warga berada di ruang tunggu Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (20/5).
LAYANI MASYARAKAT: Warga berada di ruang tunggu Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (20/5).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ketegasan Korps Bhayangkara diuji. Sebab, penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski laporan telah masuk ke Polres Pamekasan sejak November 2025, hingga kemarin (2/6) kasus tersebut masih berkutat pada tahap penyelidikan.

Penasihat hukum pelapor Mohammad Farid, Adi Hidayat, mempertanyakan keseriusan polisi atas kasus itu.

Menurut Farid, berbagai dokumen serta bukti dugaan pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik.

Namun, penyelidik belum mampu menaikkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke tahap penyidikan.

”Ini sebenarnya menjadi pertanyaan besar bagi kami. Beranikah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan,” katanya.

Adi menjelaskan, persoalan itu bermula sekitar 2021–2022 setelah Kades Gugul meninggal. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari dua tahun, pemerintah desa membentuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD) untuk pelaksanaan PAW.

Sejumlah tokoh desa dilibatkan dalam proses penjaringan calon Kades. Namun, Mohammad Farid yang ikut mencalonkan diri tidak lolos sebagai peserta.

Dia merasa dirugikan lantaran menduga terdapat pelanggaran secara administratif maupun struktural dalam proses PAW tersebut.

Dugaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Selain menempuh jalur pidana, Farid juga menggugat hasil PAW ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga surat keputusan penetapan pemenang PAW dicabut.

”Putusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kepolisian untuk melihat adanya indikasi pidana dalam proses PAW Kades Gugul. Lima orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut,” tambahnya.

Adi menjelaskan, setelah proses hukum itu selesai, Farid kembali melaporkan mantan PAW Kades Gugul terkait dugaan pemalsuan dokumen, yakni terkait administrasi yang digunakan saat pencalonan kepala desa.

Pengacara Mohammad Farid itu menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen skoring milik mantan PAW Kades Gugul tersebut. Saat dilantik menjadi Kades PAW, usia terlapor sekitar 25 tahun.

Namun, nilai skoring yang bersangkutan sangat tinggi karena tercatat memiliki pengalaman sebagai aparatur desa dan operator sekolah. Berdasarkan itu, pihak pelapor menduga ada kecurangan.

”Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa menjadi operator sekolah sementara yang bersangkutan lulus kuliah setelah menjadi Kades. Artinya, untuk menjadi operator itu minimal harus menyandang gelar sarjana dulu,” katanya.

Menurut Adi, dugaan lain juga berkaitan dengan pengalaman sebagai aparatur desa yang dinilai tidak sesuai dengan usia terlapor saat itu.

Sebab, berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda), penilaian skoring pengalaman kerja memiliki batas tertentu.

”Untuk mendapatkan nilai di atas 60, calon setidaknya harus memiliki pengalaman sekitar 10 tahun. Saat itu usia terlapor baru 25 tahun. Bagaimana mungkin usia 15 tahun sudah menjadi aparatur desa,” timpalnya.

Karena itu, pihak pelapor juga meminta penyelidik menelusuri pihak-pihak yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, baik saat terlapor menjadi aparatur desa maupun operator di salah satu sekolah.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan.

Polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

”Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut,” tandas mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#dugaan pemalsuan dokumen #PAW Kades Gugul