PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan terus berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja di wilayah Kota Gerbang Salam. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menjalin kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I PCNU Pamekasan yang digelar di PP. Nurul Hidayah, Desa Lembung, Kecamatan Galis, Minggu (31/5). Melalui kolaborasi itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap jangkauan perlindungan bagi pekerja warga nahdliyin yang belum terlindungi program Jamsostek semakin luas.
”Ini bentuk berkomitmen kami untuk melindungi seluruh aktivitas kegiatan, khususnya dalam lembaga keagamaan. Sesuai arahan dari Kemenag bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga diperlukan bagi teman-teman yang bergerak di sektor keagamaan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana, Minggu (31/5).
Dia menjelaskan, kerja sama yang dituangkan dalam PKS tersebut mencakup perlindungan ketenagakerjaan bagi berbagai unsur di bawah naungan PCNU. Termasuk diantaranya lembaga yang berafiliasi dengan NU, seperti pondok pesantren, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan NU, serta warga NU yang memiliki berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Artinya, kerja sama tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi pengurus dan lembaga NU, pondok pesantren yang masuk kategori pekerja formal, tetapi juga menyasar sektor informal seperti UMKM binaan NU, serta warga NU yang memiliki aktivitas ekonomi mandiri seperti berdagang, membuka usaha, maupun menerima pesanan jasa atau produk.
Baca Juga: Dewan Sebut Jamsostek di Pamekasan Rendah, BPJS Ketenagakerjaan Madura Bakal Lapor Kejaksaan
Menurut Anita, program perlindungan yang diikuti minimal dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Manfaat JKK berupa pengobatan/perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis di rumah sakit pemerintah kelas satu. Apabila meninggal dunia manfaat santunan 48 kali upah serta beasiswa untuk dua orang anak dari TK sampai dengan kuliah senila maksimal Rp 174 juta.
Sementara untuk risiko meninggal dunia di luar hubungan kerja, peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program perlindungan lainnya secara lengkap seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Anita menambahkan, selama periode sejak Januari hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan telah membayarkan klaim sebesar Rp 12.584.310.410 kepada 1.311 peserta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada 51 anak dengan total nominal mencapai Rp 275.500.000
”Jadi memang ruang lingkupnya sangat luas di mana kami bertujuan bahwa seluruh warga nahdliyin bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan aktivitas masing-masing, sehingga bisa beraktivitas dengan tenang, sejahtera dan secara ekonomi terbantu saat ada resiko sosial,” sebutnya.
Sementara itu Ketua PCNU Pamekasan KH. Muchlis Nasir menyebutkan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat daerah ini merupakan bentuk kepedulian nyata NU terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sehingga penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Ini program yang cukup baik,” pungkasnya. (lil/dry)
Editor : Hendriyanto