PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan proyek jalan di Pegantenan terus bergulir.
Polisi mulai mendalami objek sengketa dengan melakukan pengukuran ulang lahan yang dipersoalkan warga.
Pengukuran dilakukan pada Senin (25/5) di sepanjang Jalan Raya Bulangan Barat–Tlagah.
Titik yang diukur merupakan objek lahan yang sebelumnya dilaporkan warga ke Polres Pamekasan karena diduga terdampak pengerjaan proyek pelebaran jalan.
Baca Juga: BRI Hadirkan Promo KKB The Elite 2026, Bunga Ringan dan Banyak Keuntungan
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi membenarkan kegiatan tersebut.
Menurut dia, hasil pengukuran menunggu berita acara yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Di sisi lain, polisi juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) dalam perkara tersebut.
”Yaitu fotokopi sertifikat hak milik (SHM) yang dilegalisasi serta menyita sisa-sisa kayu yang ada di lokasi,” terang Rofik.
Dijelaskan, hasil pengukuran itu nantinya akan menjadi bagian dari pendalaman kasus hukum tersebut.
Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
Pendamping pelapor, Muhri Andika, juga membenarkan pelaksanaan pengukuran ulang tersebut.
Dia berharap proses hukum segera menemukan titik terang setelah objek sengketa mulai didalami langsung di lapangan.
”Kami berharap kasus ini segera tuntas dan korban bisa menerima haknya. Para pihak yang bertanggung jawab juga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang dibiayai anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025. Jumlah anggaran senilai sekitar Rp 3,6 miliar.
Dalam pengerjaannya, sejumlah warga mengaku lahan bersertifikat milik mereka ikut terdampak pengerukan oleh pihak pelaksana.
Beberapa pohon produktif milik warga juga diduga ditebang tanpa izin.
Dua warga, Syamsuri dan Jamal, kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Pamekasan pada Oktober 2025.
Mereka menempuh jalur hukum setelah proses mediasi tak membuahkan hasil.
Syamsuri mengaku lahannya seluas sekitar 270 meter persegi yang ditanami pohon jati dan mangga rusak akibat proyek.
Sementara itu, Jamal melaporkan adanya penggalian tanah bersertifikat dan penebangan lima pohon akasia di lahannya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti