Tiga Organisasi Perangkat Daerah Berpotensi Merger, Pansus Panggil OPD Bahas Revisi Perda 6/2016

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 09:50 WIB
SERIUS: Tim Pansus Raperda SOTK rapat dengar pendapat dengan OPD di kantor DPRD Pamekasan, Selasa (26/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
SERIUS: Tim Pansus Raperda SOTK rapat dengar pendapat dengan OPD di kantor DPRD Pamekasan, Selasa (26/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan mulai mengutak-atik organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi merger.

Hal ini untuk menindaklanjuti pembahasan revisi perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hasil pemetaan sementara, terdapat tiga OPD yang berpotensi merger.

Pansus mulai mengkaji dengan memanggil sejumlah OPD terkait dampak dari perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu. 

Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Ramli menyampaikan, pembahasan raperda ini tidak dilakukan secara terburu-buru.

Sebab, keputusan yang diambil harus melalui kajian mendalam sehingga rasional dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan publik.

”Intinya, pansus ini akan melakukan kajian yang mendalam. Apa pun keputusan nantinya harus bisa diterima masyarakat,” ungkap Saedy.

Menurutnya, terdapat sejumlah OPD yang diusulkan bergabung dengan dinas lain dalam pembahasan SOTK.

Yaitu, DP3AP2KB yang memiliki empat bidang akan digabung dengan OPD lain.

Dua bidang diusulkan bergabung dengan dinas sosial (dinsos), sedangkan dua bidang lainnya direncanakan masuk ke dinas kesehatan (dinkes).

Selain itu, dinas lingkungan hidup (DLH) akan disatukan dengan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP).

Kemudian bidang kebudayaan yang melekat di dinas pendidikan akan digabung dengan dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata (disporapar). 

”Kami dengarkan secara objektif pandangan-pandangan dari dinas yang terkena merger. Kami telaah dan analisis bagaimana nantinya jika merger dilakukan. Apakah dapat memaksimalkan pelayanan, atau justru menurunkan kinerja OPD,” terangnya.

Saedy menegaskan, pansus tidak hanya melihat aspek efisiensi kelembagaan, mulai dari kualitas pelayanan publik hingga efektivitas tata kelola organisasinya.

Pansus juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang menjadi semangat utama dalam penyusunan SOTK baru tersebut. 

”Karena semangatnya SOTK ini berangkat dari efisiensi anggaran, maka harus benar-benar dihitung. Betul tidak setelah merger itu ada efisiensi, atau malah boncos,” terangnya.

Dia mengungkapkan, respons OPD terhadap rencana merger cukup beragam. Sebagian menyampaikan pandangan objektif dan mendukung penggabungan organisasi.

Namun, ada pula OPD yang menyatakan keberatan karena khawatir berdampak terhadap efektivitas kerja dan pelayanan.

”Karena hubungan mereka dengan pimpinan eksekutif bersifat struktural, pada dasarnya mereka tetap akan tunduk dan patuh terhadap keputusan pimpinan,” paparnya.

Kepala DP3AP2KB Pamekasan Saudi Rahman mengaku sudah menyampaikan terkait konsekuensi positif maupun negatif jika OPD yang dipimpinnya digabung dengan OPD lain.

Dia berharap, paparan yang sudah disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan STOK yang baru.

”Kami sampaikan data-data, tentang anggaran, capaian dan target-target kinerja, termasuk juga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi setelah merger,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
tiga OPD diusulkan bergabung merger revisi perda SOTK