Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengusaha Rokok Lokal Pamekasan Tolak Berlaku Nasional, Terkait Usulan Pemberlakuan Cukai SKM Kelas Tiga

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 28 Mei 2026 | 09:42 WIB
TERUS DIGODOK: Pemkab Pamekasan bersama forkopimda dan pengusaha rokok lokal Madura sedang mendalami upaya pemberlakuan cukai SKM kelas tiga di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Selasa (26/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TERUS DIGODOK: Pemkab Pamekasan bersama forkopimda dan pengusaha rokok lokal Madura sedang mendalami upaya pemberlakuan cukai SKM kelas tiga di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Selasa (26/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Rencana pemkab dan pengusaha rokok lokal Pamekasan untuk mengusulkan pemberlakuan cukai sigaret kretek mesin (SKM) kelas tiga terus digodok.

Namun, para pengusaha meminta agar kebijakan SKM golongan tiga tersebut hanya berlaku khusus untuk wilayah Madura.

Owner CV Jawara International Djaya Marsuto Alfianto secara tegas mengatakan, apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional, dikhawatirkan perusahaan besar di luar Madura ikut memanfaatkan skema SKM golongan tiga tersebut.

Akibatnya, industri lokal Madura kembali kalah dengan perusahaan besar nasional.

”Kalau layer tiga ini berlaku nasional, tentu kami tolak. Perusahaan besar luar Madura pasti akan membuat pabrik rokok baru yang memakai layer tiga ini,” ucap Alfian dalam pertemuan koordinasi ketiga kalinya antara forkopimda bersama pengusaha rokok di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (26/5).

Menurutnya, selama ini Madura kerap mendapat stigma negatif sebagai daerah penghasil rokok ilegal.

Padahal, kontribusi penerimaan cukai dari wilayah Madura justru menunjukkan tren positif dan terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Bahkan, realisasi penerimaan cukai tercatat melampaui target. Jika semula sebesar Rp1,68 triliun, kini menjadi Rp1,8 triliun.

”Kebijakan SKM golongan tiga seharusnya menjadi jalan legalisasi dan penguatan industri rokok lokal Madura. Bukan sebaliknya, kalau nanti perusahaan besar ikut memakai SKM kelas tiga, maka semuanya akan sama saja. Pengusaha kecil tetap kalah,” ingatnya.

Penolakan serupa juga disampaikan CEO PT Bawang Mas Group H. Khairul Umam.

Pengusaha tembakau Madura yang akrab disapa Haji Her itu menilai pemberlakuan SKM golongan tiga khusus Madura dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Oleh karena itu, dia menginginkan kebijakan SKM kelas tiga hanya khusus Madura.

”Apabila perusahaan besar nasional ikut masuk dalam skema ini, maka pengusaha lokal Madura tidak akan mampu bersaing. Kami masih menggunakan cara manual, sedangkan mereka sudah memakai mesin modern. Mereka juga berani perang harga,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan, pembahasan mengenai besaran tarif cukai SKM golongan tiga hingga kini belum final, termasuk pembahasan mengenai skema dan mekanisme pemberlakuan tarif tersebut.

Namun, semua pengusaha sepakat agar pemberlakuan SKM kelas tiga hanya berlaku di wilayah Madura.

”Kita harus membuat tim perumus dari para pengusaha, kemudian menciptakan rumusan yang akan kita bawa ke Jakarta. Kami juga sudah berkomunikasi dengan tiga ketua DPRD di Madura untuk menyamakan langkah,” klaimnya.

Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan menuturkan dukungan terhadap pembentukan SKM golongan tiga sebab dinilai dapat meningkatkan perekonomian Madura, khususnya sektor tembakau.

Namun, dia meminta agar Madura menyusun kajian sendiri terkait besaran tarif yang realistis dan sesuai kondisi daerah.

”Fokus kami adalah kesejahteraan petani. Kalau harga tembakau naik, insyaallah perekonomian Madura bergerak,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#SKM kelas tiga #pemberlakuan cukai #nasionalis #kebijakan #Tolak