Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Diperiksa Lima Jam, Korwil BGN Pamekasan Bakal Kooperatif jika Dipanggil Polisi

Amin Basiri • Minggu, 24 Mei 2026 | 08:57 WIB
TERUS TERANG: Dua pelapor keluar dari ruang pemeriksaan di Polres Pamekasan usai dimintai keterangan penyidik terkait dumas terhadap Korwil BGN Pamekasan, Jumat (22/5).
TERUS TERANG: Dua pelapor keluar dari ruang pemeriksaan di Polres Pamekasan usai dimintai keterangan penyidik terkait dumas terhadap Korwil BGN Pamekasan, Jumat (22/5)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengaduan masyarakat (dumas) yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif masih bergulir di Mapolres Pamekasan.

Dua pelapor, yakni Iklal Iljas Husain dan Boby Ferwandi sudah diperiksa polisi, Jumat (22/5). Keduanya dicecar sejumlah pertanyaan selama lima jam.

Keterangan pelapor dibutuhkan oleh penyidik guna mendalami laporan yang dilayangkan pada Jumat (8/5).

Proses klarifikasi tersebut menjadi langkah awal aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dumas yang kini menjadi perhatian publik.

Dalam pemeriksaan itu, pelapor mengeklaim menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang diadukan.

”Kami juga menanyakan empat poin aduan yang kami layangkan. Bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” ungkap Iklal.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua pelapor tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penyelidikan untuk mendalami dumas yang masuk ke Polres Pamekasan.

Dia menjelaskan, penyidik meminta keterangan dari para pelapor guna mengklarifikasi sejumlah poin yang dilaporkan.

Selain itu juga mencocokkan dengan dokumen maupun bukti pendukung yang telah diserahkan. ”Untuk dimintai keterangan saja,” tuturnya.

Polres Pamekasan juga sedang mengagendakan pemanggilan terhadap Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif guna dimintai keterangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami laporan secara menyeluruh dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang diadukan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan diperlukan agar proses penyelidikan berjalan objektif dan sesuai prosedur.

”Pasti, (Korwil BGN Pamekasan Hariyanto, Red) kami mintai keterangan juga,” ucapnya.

Korwil BGN Pamekasan Hariyanto menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pamekasan.

Pihaknya juga menegaskan akan bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

”Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” tegasnya.

Diketahui, terdapat empat indikasi pelanggaran yang dituduhkan kepada Korwil BGN Pameksan Hatiyanto dalam dumas tersebut.

Mulai dari dugaan penerimaan upeti, rangkap jabatan, banyaknya dapur MBG yang beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG. (lil/bil)

Editor : Amin Basiri
#polres pamekasan #Laporan #Korwil BGN Pamekasan