Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mediasi Pertama Gagal Dilaksanakan, Penggugat dan Tergugat Silang Pendapat

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:35 WIB
BERAKHIR: Penggugat dan tergugat keluar dari kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (21/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERAKHIR: Penggugat dan tergugat keluar dari kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (21/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Direktur PT Anisa Berkah Wisata (ABW) Siti Khoirun Nisa dibawa ke ranah perdata.

Sidang gugatan perdana pun sudah dilakukan, Kamis (21/5).

Namun, sidang dengan agenda mediasi perdana gagal dilakukan.

Bahkan, sempat memancing emosi sejumlah orang yang merasa sebagai korban.

Baca Juga: Realisasi DBHCHT Tersendat-sendat, DKUPP Berdalih Tunggu Hasil Asistensi

Penyebabnya, penggugat Siti Khoirun Nisa yang merupakan pimpinan di perusahaan travel umrah tersebut tidak hadir secara langsung.

Tapi, hanya diwakili kuasa hukumnya, Ach. Supyadi.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban meminta adanya penjelasan dari Siti Khoirun Nisa selaku penggugat berkaitan dengan polemik pemberangkatan umrah.

Ketidakhadiran itu membuat suasana sidang sempat memanas.

Marsuto Alfianto selaku tergugat tidak banyak memberikan komentar usai sidang.

Namun, pengusaha rokok yang sekaligus suami pelapor dugaan penipuan umrah itu mengaku kecewa terhadap sikap penggugat.

”Dia (Siti Khoirun Nisa) kan penggugat, harusnya hadir dong dalam agenda mediasi ini,” ujarnya.

Alfian juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2016 tentang Prosedur Mediasi.

Menurutnya, gugatan bisa saja dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim jika penggugat tidak hadir dalam mediasi sebanyak dua kali.

Baca Juga: WPS Office Ubah iPad Jadi Mesin Produktivitas Serius, Hadirkan Mode Desktop dan Fitur Lengkap Layaknya Laptop Profesional

Kuasa hukum penggugat Ach. Supyadi membenarkan kliennya tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

Namun, ketidakhadiran itu bukan bentuk pengabaian proses hukum.

Pihaknya berpendapat, dalam perkara perdata penggugat memang tidak wajib hadir langsung pada sidang pertama.

Sebab kehadirannya sebagai kuasa hukum penggugat sudah cukup mewakili kepentingan kliennya.

”Pada sidang pertama perkara perdata memang tidak wajib hadir langsung,” ujar pria asal Sumenep tersebut.

Namun Supyadi memastikan di sidang kedua kliennya akan hadir secara langsung. Karena kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Sedangkan gugatan perdata yang diajukan kliennya untuk menguji lebih detail duduk persoalan kasus umrah yang sempat dilaporkan Setiya Cahyaningrum ke Polres Pamekasan, Senin (2/3). (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penipuan umrah #PT Anisa Berkah Wisata #penggugat #tidak hadir #tergugat