PAMEKASAN, RadarMadura.id – Transformasi digital yang semakin masif menjadi tantangan besar dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi.
Karena itu, Pemkab Pamekasan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan, tantangan kebangkitan nasional saat ini tidak lagi sebatas persoalan kedaulatan wilayah. Menurutnya, tantangan kini bergeser pada kedaulatan informasi dan transformasi digital yang berkembang sangat cepat. Karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga tunas bangsa.
”Penting menjaga generasi muda agar tumbuh di ruang yang sehat, beretika, dan aman,” ujar Bupati Kholil.
Dia menjelaskan, pemerintah telah melakukan ikhtiar dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Yaitu dengan pemberlakuan penuh PP Tunas 17/2025 sejak awal 2026.
Sejak Sabtu (28/3), pemerintah resmi menunda anak di bawah usia enam belas tahun mengakses media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya.
”Kami ingin memastikan anak-anak di Kabupaten Pamekasan benar-benar mengakses ruang digital yang sehat dan sesuai usia tumbuh kembangnya,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur. Dia menyatakan mendukung terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperketat pengawasan ruang digital bagi anak.
Legislator dari partai berlambang Kakbah itu menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 10 hingga 15 juta akun milik anak-anak.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalisasi anak menjadi korban konten media sosial yang tidak mendidik dan berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.
”Tapi, anak-anak kadang pakai akunnya orang tua, bahkan pakai HP-nya ayah ibunya, itu yang repot,” tuturnya.
Ali Masykur mendorong agar para orang tua membatasi penggunaan telepon genggam pada anak-anak.
Menurut Ali, penggunaan gawai secara berlebihan dapat memengaruhi daya ingat dan perkembangan anak.
”Jadi, saya kira tidak hanya kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPRD, tapi juga kewajiban kita bersama, secara khusus orang tua untuk membatasi anak-anak mengakses media sosial,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri