Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabupaten Pamekasan Potensi Tak Rekrut Pegawai Baru, Untuk Tekan Belanja Pegawai di 2027

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 21 Mei 2026 | 05:55 WIB
BERDOA: Pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan sedang mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 di kantor pemkab Rabu (20/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
BERDOA: Pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan sedang mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 di kantor pemkab Rabu (20/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kebijakan tersebut berlaku secara efektif paling lambat pada 2027.

Namun ternyata, belanja pegawai di Kabupaten Pamekasan mendatang berpotensi masih melampaui ambang batas tersebut.

Baca Juga: Lima Tahun PT Garam Unit Camplong Tak Serap Garam Rakyat

Sebab tahun ini saja, belanja pegawai sudah mencapai 30,45 persen dari total APBD.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, belanja pegawai dalam APBD 2026 senilai Rp 615,85 miliar.

Sementara belanja daerah yang hanya Rp 2,022 triliun.

Jika mengacu pada ketentuan UU HKPD, terdapat selisih Rp 9 miliar lebih belanja pegawai Pemkab Pemekasan dari batas maksimum yang seharusnya.

Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan, pemerintah berusaha memenuhi ketentuan di dalam UU HKPD 1/2022.

Salah satu langkah yang paling memungkinkan dilakukan adalah, tidak merekrut pegawai baru.

Baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS).

”Memang tahun ini (belanja pegawai, Red) masih di atas 30 persen. Tapi di 2027, kami berusaha untuk memenuhi ketentuan itu, maksimal 30 persen,” ungkap Sahrul.

Pemkab Pamekasan yakin dapat memenuhi ketentuan belanja pegawai tahun depan.

TEGAS: Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir saat diwawancara di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TEGAS: Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir saat diwawancara di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

Baca Juga: Ratusan Pelajar Antusias Nobar Dua Film Karya KPPS

Sebab, tahun ini terdapat abdi negara yang akan memasuki masa pensiun. Sehingga, beban belanja pegawai diperkirakan turun.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah pusat berencana melakukan penyesuaian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi transisi bagi pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, daerah yang masih melampaui ambang batas 30 persen tidak serta-merta dikenai sanksi.

Pemerintah pusat disebut akan memberikan ruang penyesuaian atau masa transisi agar pemerintah daerah dapat menata kembali struktur belanja secara bertahap sesuai amanat regulasi.

”Mudah-mudahan di 2027 belanja daerah (APBD, Red) tidak turun, karena dana perimbangan banyak yang berkurang. Kalau berkurang, secara otomatis belanja pegawai bertambah. Namun, kami tetap berusaha menekan itu,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan Publik UIN Madura Ahmad Faidi Haris menilai, kebijakan Pemkab Pamekasan untuk tidak membuka rekrutmen pegawai baru sudah tepat.

Pihaknya mendorong pemerintah juga melakukan restrukturisasi pegawai agar komposisi sumber daya manusia lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan di masing-masing instansi serta kemampuan fiskal.

Baca Juga: ASUS ExpertBook P3 Bawa Ryzen AI 7 350 dan Desain Tipis Premium, Siap Jadi Andalan Pebisnis dan Pekerja Hybrid

”Memang di satu sisi, ketika belanja pegawai di daerah tidak dibatasi, hal itu berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pembangunan,” sebutnya.

Ke depan, pemerintah daerah disarankan melakukan pengukuran kebutuhan serta pemetaan organisasi secara matang sebelum membuka rekrutmen pegawai baru.

Langkah tersebut penting agar penambahan aparatur benar-benar berbasis kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah pegawai yang berpotensi kembali membebani anggaran daerah.

”Karena memang, sebelumnya lonjakan penambahan pegawai tidak terkontrol. Makanya, dengan skema pengangkatan PPPK paro waktu yang diterapkan saat ini, diharapkan ke depan rekrutmen jadi satu pintu oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tidak membuka rekrutmen #Pengamat Kebijakan Publik #kebijakan #UU HKPD #belanja pegawai