PAMEKASAN, RadarMadura.id – Marjanatul A’la, warga Dusun Congkak, Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan mendatangi Mapolres Pamekasan, Sabtu (16/5) malam. Kedatangannya untuk melaporkan warga Kecamatan Proppo berinisial SM.
Pelapor tidak terima dengan unggahan di akun TikTok yang diduga milik SM. Aduan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/177/V/2026/SPKT Polres Pamekasan. Saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan Marjanatul A’la.
Penasihat hukum pelapor, Taufik Januar Fitri Isnin, menjelaskan, persoalan bermula saat kliennya mendapat informasi dari anaknya terkait unggahan video di akun TikTok. Video tersebut diunggah pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00.
Dalam video itu, terdapat foto pelapor disertai sejumlah pernyataan bernada penghinaan. Terlapor yang diketahui berinisial SM disebut menyampaikan tudingan hingga kata-kata yang dinilai merendahkan martabat korban.
”Isi videonya menyinggung soal utang, tuduhan merebut suami orang, sampai menyebut kata-kata yang dianggap tidak pantas terhadap pelapor,” ujar Januar pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut dia, unggahan tersebut membuat kliennya merasa dipermalukan di ruang publik. Apalagi, video berdurasi sekitar satu menit itu tersebar di media sosial (medsos) dan dapat diakses banyak pengguna.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian moral. Karena itu, kasus tersebut dibawa ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan.
”Selanjutnya akan dilakukan rangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti digital dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tukas mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri