PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kejari Pamekasan terus menggali keterangan dari rekanan pelaksana proyek jalan di Pegantenan.
Setelah mangkir dari panggilan pertama, direktur perusahaan pelaksana dijadwalkan ulang untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pelebaran jalan Desa Bulangan Barat–Tlambah, Kecamatan Pegantenan. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama melalui anggaran DBHCHT 2025.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut.
Sebab, pada panggilan sebelumnya, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mohammad Fendi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari jaksa.
”Iya, akan dijadwalkan lagi pemanggilannya,” kata Agus.
Kasus proyek jalan itu ditangani dua institusi. Selain dugaan tipikor yang ditangani kejaksaan, proyek senilai sekitar Rp 3,6 miliar tersebut juga memicu laporan pidana di Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan perusakan lahan warga.
Dalam laporan tipikor, proyek tersebut disorot setelah sekitar Rp 1,4 miliar disebut telah dicairkan saat progres pekerjaan diklaim mencapai 60 persen.
Namun, muncul dugaan progres riil di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran.
Pelapor dugaan tipikor Khairul Kalam mendesak jaksa bertindak lebih tegas terhadap pihak pelaksana proyek.
Menurut dia, mangkirnya direktur perusahaan tidak boleh terus dibiarkan karena justru menghambat proses hukum.
”Kalau terus tidak hadir, semestinya dijemput paksa. Biar proses hukumnya jelas dan cepat dituntaskan. Yang bersangkutan sudah tidak kooperatif dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus proyek jalan Bulangan Barat–Tlambah sebelumnya juga menuai protes warga. Sejumlah pemilik lahan mengaku tanah bersertifikat dan pohon milik mereka terdampak pengerjaan proyek tanpa pemberitahuan. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri