PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan belum bisa mengajukan permohonan pemberlakuan cukai sigaret kretek mesin (SKM) kelas tiga ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasalnya, pemkab masih belum mengantongi draf kajian yang menjadi dasar pengajuan usulan tersebut.
Padahal, pembahasan bersama para pengusaha rokok lokal dan sejumlah pemangku kepentingan terkait telah digelar dua kali.
Pertemuan terakhir berlangsung pada Rabu (29/4).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pamekasan Belum Sentuh Bandar Narkoba
Namun hingga kini, draf kajian yang dijanjikan para pengusaha belum juga diterima pemkab. Akibatnya, usulan belum bisa diproses lebih lanjut.
Pemkab memilih menunggu hasil kajian sebagai bahan penguat sebelum usulan resmi diajukan ke pemerintah pusat.
Langkah mendorong lahirnya cukai SKM kelas tiga digadang-gadang menjadi salah satu upaya melindungi industri rokok lokal agar tetap mampu bertahan di tengah tingginya tekanan kenaikan tarif cukai.
”Kemarin dari pihak pengusaha sudah bilang ada kajiannya. Tapi sampai saat ini kami masih belum menerima kajian itu. Ketika saya koordinasi, masih dalam proses,” ungkap Sekkab Pamekasan Taufikurrachman.
Selain itu, Taufik mengeklaim pemkab saat ini juga tengah menyusun surat untuk meminta jadwal pertemuan ke Kemenkeu.
Surat tersebut nantinya akan dikirim dengan lampiran draf hasil kajian para pengusaha rokok lokal mengenai nilai cukai SKM kelas tiga yang dinilai layak dan relevan untuk diberlakukan.
”Agar bisa menguatkan keinginan kita, agar dibuatkan tarif khusus untuk cukai SKM kelas tiga. Tetapi kembali lagi, ini hanya usulan daerah. Keputusan akhirnya tetap ada di kementerian,” tegasnya.
Menurutnya, usulan pemberlakuan cukai SKM kelas tiga ini murni lahir dari keinginan dan kegelisahan bersama, baik dari pengusaha maupun Pemkab Pamekasan.
Hal ini tidak dalam rangka merespons adanya isu-isu yang berkembang berkenaan dengan rencana pemerintah pusat membuka kran cukai SKM kelas tiga.
”Nanti tetap kami bawa hasil kajiannya kalau sudah selesai, sebagai dasar menentukan berapa misalnya yang menurut para pengusaha ideal untuk nilai cukai SKM kelas tiga,” tuturnya.
Taufik berharap dengan adanya permohonan tersebut, keberadaan industri rokok lokal ke depan terus berkembang.
Sehingga bila cukai SKM kelas tiga diberlakukan, para pengusaha tidak lagi bermain di wilayah-wilayah sensitif.
Sebab, kebijakan pemerintah sudah berpihak dan adil terhadap pengusaha kecil.
”Kalau ini diberlakukan, kan tidak mungkin hanya di Pamekasan. Oleh karena itu, beberapa kabupaten dan kota yang punya industri rokok harus tetap bersama dan diajak,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti