Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satresnarkoba Polres Pamekasan Belum Sentuh Bandar Narkoba

Hera Marylia Damayanti • Senin, 18 Mei 2026 | 09:30 WIB
MEGAH: Pengunjung berjalan di sekitar area Mapolres Pamekasan, Jumat (15/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MEGAH: Pengunjung berjalan di sekitar area Mapolres Pamekasan, Jumat (15/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Bumi Gerbang Salam.

Sedikitnya enam tersangka diringkus dalam sebulan terakhir.

Sayangnya, dalam rentang waktu tersebut, belum ada bandar besar yang berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Polisi memastikan bahwa para tersangka yang diamankan berstatus pengedar.

Baca Juga: Mesin 1.000 Cc Renault Triber Jadi Sorotan, Tapi Kenyamanan Kabin dan Fitur Lengkapnya Justru Bikin Banyak Orang Tertarik

Enam tersangka itu masing-masing berinisial MH, MAM, BP, AF, IF, dan DRK.

Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan dengan barang bukti sabu-sabu maupun pil ekstasi.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan pemasok narkoba yang berada di atas para tersangka.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan pengedar tingkat bawah.

”Masih diupayakan oleh satresnarkoba untuk memutus rantai hingga ke atas,” kata mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MH, 46, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang tinggal di Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Residivis kasus narkoba itu diringkus pada Rabu (6/5) malam dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat sekitar 0,97 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MAM, 29, warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Baca Juga: Mazda Hadirkan Mazda2 Hybrid 2026 Terbaru untuk Pasar Eropa, Konsumsi BBM Super Efisien Jadi Daya Tarik Utama Tahun Ini

Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam poket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo WA.

Beberapa hari kemudian, Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali menggulung tiga tersangka pengedar pil ekstasi dalam sehari di tiga lokasi.

Mereka masing-masing berinisial BP, 23; AF, 24; dan IF, 29.

BP ditangkap di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi logo Marvel.

Sementara AF yang berstatus mahasiswa diamankan di kamar kos Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi logo Heineken.

Polisi kemudian menangkap IF di dalam minimarket di Jalan Raya Kadur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 butir pil ekstasi logo Marvel siap edar.

Teranyar, polisi kembali mengamankan DRK, 27, warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru.

Residivis kasus narkoba tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakong pada Kamis (14/5) malam.

Baca Juga: Galaxy Tab S10 FE Bukan Sekadar Tablet Biasa, Samsung Membawa Fitur AI Canggih dan Pengalaman Kerja yang Lebih Fleksibel

Dari tangan DRK, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat sekitar 0,59 gram beserta ponsel dan plastik klip kosong.

Polisi menduga tersangka hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada pemesan.

Yoni menegaskan, seluruh kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Polisi menduga para tersangka memperoleh narkoba dari jaringan yang lebih besar di atasnya.

”Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tandas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pil ekstasi #pemasok narkoba #poket sabu #penyalahgunaan narkoba #bandar