PAMEKASAN, RadarMadura.id– Polres Pamekasan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka adalah MZ, 47, warga Kecamatan Pamekasan, dan Y, 44, warga Kecamatan Tlanakan.
Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan. MZ diduga sebagai pemeran laki-laki dalam video call sex (VCS) bersama korban (H). Sedangkan Y diduga terlibat dalam penyebaran rekaman VCS antara korban dengan MZ.
Y diketahui merupakan istri dari MD, 39, warga Kecamatan Tlanakan. Dalam perkara itu, MD masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, perkara tindak pidana ITE itu tetap diproses. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kedua tersangka.
”Tetap ditindaklanjuti. Akan dijadwalkan ulang untuk pemanggilannya (dua tersangka, Red),” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu kemarin (15/5).
Sementara keluarga korban masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Kakak korban, Abd Azis, menyatakan, penetapan tersangka diikuti tindakan tegas agar perkara tidak terus berlarut.
”Kami sudah cukup lama menunggu sejak dilaporkan tahun lalu. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan proses ini benar-benar dituntaskan,” kata Azis pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sekadar diketahui, kasus dugaan pelanggaran ITE itu bermula saat korban H diduga dipaksa melakukan VCS oleh MZ. Rekaman tersebut kemudian tersebar dan diketahui oleh MD serta Y.
Setelah video berada di tangan keduanya, korban diduga mendapat ancaman. Merasa tertekan dan dirugikan, H akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan pada 25 Januari 2025. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri