Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Proyek Puskesmas Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Diwajibkan Lakukan Pengembalian Ratusan Juta

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB
TIDAK SESUAI SPESIFIKASI: Gedung baru Puskesmas Bulangan Haji, Pamekasan, rusak sebelum dilakukan pembangunan tahap dua, Jumat (8/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TIDAK SESUAI SPESIFIKASI: Gedung baru Puskesmas Bulangan Haji, Pamekasan, rusak sebelum dilakukan pembangunan tahap dua, Jumat (8/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proyek pembangunan gedung baru Puskesmas Bulangan Haji di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, bermasalah.

Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan proyek Rp 6,7 miliar yang digarap CV Birza Utama tersebut.

Atap bangunan gedung dua lantai itu sudah rusak meski baru dibangun di tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin mengaku, pihaknya sudah mengetahui adanya kerusakan pada gedung baru Puskesmas Bulangan Haji. Bahkan, masalah itu jadi temuan BPK.

”Bulan Februari BPK ke sini dan baru selesai pemeriksaan. Ini sudah dinyatakan sebagai temuan karena tidak sesuai dengan spesifikasinya dan atapnya tersingkap,” ungkap Saifudin.

BPK telah melakukan audit dan perhitungan terhadap sejumlah kerusakan yang ditemukan pada proyek tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp 200 juta kepada CV Birza Utama selaku rekanan pelaksana.

Karena itu, pelaksana diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar tersebut sebagai bentuk sanksi administratif atas pekerjaan yang dinilai bermasalah.

Proses pembayarannya saat ini masih berlangsung.

”Hanya dipasang atap saja, sehingga saat terkena embusan angin tersingkap,” tuturnya.

Admin CV Birza Utama Fahrizal Fariz mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mewajibkan perusahaannya melakukan pengembalian. Nilainya, kurang lebih Rp 200 juta.

Namun, dia mengeklaim temuan tersebut bukan disebabkan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan.

Sebab, konstruksi bangunan itu tidak bermasalah. Pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan.

Hanya, terdapat perbedaan hasil perhitungan antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Fariz, perhitungan dalam LHP termasuk komponen kerusakan pada bagian atap lantai bangunan yang disebabkan oleh kondisi alam.

”Bukam karena tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi. Cuma selisih di rumus perhitungan. Semua sudah sesuai RAB,” dalihnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ketidaksesuaian spesifikasi #Puskesmas Bulangan Haji #dinkes #CV Birza Utama #audit