Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Luas RTH di Kota Gerbang Salam Tidak Ideal

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 10 Mei 2026 | 08:55 WIB
BERTEDUH: Warga sedang bersantai di area taman Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (9/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
BERTEDUH: Warga sedang bersantai di area taman Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (9/5). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Pamekasan tidak ideal. Indikasinya karena belum memenuhi standar nasional.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang 26/2007, RTH di kawasan perkotaan ditetapkan minimal 30 persen dari luas wilayah.

Sementara itu, RTH kawasan perkotaan di Gerbang Salam baru mencapai 27,92 persen atau sekitar 22.200,69 hektare dari total luas wilayah 79.515,36 hektare.

Artinya, untuk memenuhi ambang batas ideal RTH sebesar 30 persen, Pemkab Pamekasan memerlukan penambahan sekitar 1.655,62 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto mengeklaim belum tercapainya target RTH dipengaruhi sejumlah faktor.

Di antaranya, masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan bangunan serta pembukaan lahan untuk aktivitas pertambangan.

”Alih fungsi lahan paling banyak digunakan untuk pembangunan perumahan. Untuk pengembang perumahan ini harus memenuhi persyaratan minimal 10 persen dari lahan harus digunakan untuk RTH,” ungkap Supriyanto.

Di samping itu, kewenangan DLH dalam penyediaan RTH publik masih terbatas pada pemeliharaan taman kota dan jalur hijau di sepanjang jalan.

Karena itu, dia berharap pembangunan gedung baru, baik milik pemerintah maupun swasta, tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak mengabaikan kebutuhan ruang terbuka hijau.

”Nantinya dapur MBG dan Koperasi Merah Putih ini juga menyediakan RTH di kawasan bangunan masing-masing untuk membantu menambah RTH di Pamekasan,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Achmad Fauzi menekankan agar dinas terkait memperketat pengawasan alih fungsi lahan serta memastikan setiap pembangunan baru menyertakan kewajiban penyediaan RTH.

Di samping itu, pemeliharaan taman kota dan jalur hijau ditingkatkan agar kualitas lingkungan perkotaan tetap terjaga.

”RTH bukan sekadar pelengkap tata kota, tetapi berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi polusi udara, menekan suhu perkotaan, sekaligus menjadi ruang publik yang sehat dan layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Ruang terbuka hijau #rth #Kawasan Perkotaan #dlh