Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dapil 3 Berpotensi Tambah Kursi, Dampak Pertambahan Penduduk

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:59 WIB
BERJAGA: Petugas keamanan berada di Kantor KPU Pamekasan Selasa (5/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERJAGA: Petugas keamanan berada di Kantor KPU Pamekasan Selasa (5/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pertumbuhan penduduk berdampak pada komposisi kursi legislatif.

Indikasinya, jika pemilu digelar saat ini tanpa perubahan daerah pemilihan (dapil), peta kursi DPRD Pamekasan berpotensi bergeser.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menyatakan, penataan dapil bukan sekadar pembagian wilayah administratif. Melainkan, terdapat syarat konstitusional yang harus dipenuhi.

Menurut dia, tujuh prinsip utama harus terpenuhi. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas, kesinambungan, dan proporsionalitas.

”Penataan dapil itu tidak sederhana. Ada prinsip-prinsip yang wajib dipenuhi. Tentunya, semua berdasarkan dengan regulasi yang ada,” terang pria yang berlatar belakang sebagai advokat itu.

Menurut Tajul, jumlah penduduk Pamekasan saat ini mencapai 919.433 jiwa.

Baca Juga: Tak Ada Ruang untuk Kejahatan, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Sembilan Terduga Pelaku

Angka tersebut sangat berpengaruh terhadap alokasi kursi DPRD di setiap dapil. Sebab, pembagian kursi legislatif didasarkan pada jumlah penduduk.

Pertumbuhan penduduk paling signifikan terjadi di dapil 3 dengan tambahan 19.601 jiwa. Kondisi itu berdampak langsung pada dapil lain.

”Berdasarkan hitungan rumus di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2022, yang terdampak itu dapil 4,” jelasnya.

Jika mengacu pada simulasi saat ini, dapil 3 berpotensi mendapat tambahan satu kursi. Yakni, dari 10 kursi menjadi 11 kursi.

Sebaliknya, dapil 4 justru terancam kehilangan satu kursi, dari sembilan menjadi delapan kursi.

Meski demikian, total kursi DPRD Pamekasan tidak bisa bertambah. Yakni, tetap 45 kursi.

”Untuk bisa menjadi 50 kursi, syaratnya jumlah penduduk harus di atas satu juta jiwa. Pamekasan belum sampai ke sana,” tegasnya.

Baca Juga: Honda Prelude 2026 Langsung Ludes dalam Tiga Hari Ini Detail Mesin Hybrid dan Fitur Premiumnya di Indonesia

Tajul membandingkan dengan daerah lain di Madura. Seperti Sumenep dan Bangkalan yang sudah memiliki 50 kursi DPRD karena jumlah penduduknya memenuhi syarat.

Sementara Sampang dipastikan menyusul pada pemilu mendatang karena jumlah penduduknya telah melampaui satu juta jiwa.

Dia menegaskan, simulasi perubahan kursi itu bisa terjadi jika pemilu dilaksanakan saat ini dan tidak ada perubahan dapil.

”Kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda pada 2029 jika kondisi penduduk dan dapil tetap seperti sekarang,” tandasnya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dapil 3 #Pertumbuhan penduduk #kursi biru #jumlah penduduk #kpu pamekasan