Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Curat P19 Dua Kali, Tersangka Minta Rekonstruksi Perkara

Amin Basiri • Rabu, 29 April 2026 | 07:25 WIB
TEGAK LURUS: Kasi Intel Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi (kiri) dan Kasipidum Kejari Pamekasan Siswanto (kanan) menemui peserta audiensi dari pihak tersangka curat, Selasa (28/4).
TEGAK LURUS: Kasi Intel Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi (kiri) dan Kasipidum Kejari Pamekasan Siswanto (kanan) menemui peserta audiensi dari pihak tersangka curat, Selasa (28/4).

PAMEKASAN, RadarMadura.id– Proses penelitian berkas perkara pencurian dengan pemberatan (curat) memancing reaksi lanjutan. 

Buktinya, pihak tersangka kini yang mendatangi Kantor Kejari Pamekasan kemarin (28/4).

Kedatangan kubu Sadriyo itu terjadi sehari setelah pihak korban lebih dulu datang ke kantor kejari.

Mereka sama-sama menyoroti perkembangan perkara yang belum juga tuntas di tahap penelitian berkas.

Pendamping tersangka, Abd. Rahem, menegaskan bahwa kepastian hukum saja tidak cukup.

Menurut dia, keadilan juga harus menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara.

“Kepastian hukum juga harus didasari keadilan. Ini bukan murni karena hukum, tetapi ada persoalan sebelumnya, ada dendam sebelum peristiwa itu,” tudingnya.

Rahem juga menyoroti pengembalian berkas yang terjadi berulang kali. Bahkan, pada pengembalian ketiga (P19), pihaknya mendesak adanya rekonstruksi perkara secara terbuka agar menjadi terang benderang.

“Di P19 ketiga ini kami minta ada rekonstruksi perkara terbuka. Kami minta tegak lurus, jangan jadi penegak hukum yang hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sehari sebelum kedatangan pihak tersangka, korban Saifullah lebih dulu mendatangi kantor Kejari Pamekasan.

Baca Juga: Bupati Kholil Kawal Capaian Target Jamsostek

Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan perkara, meski status tersangka telah dinyatakan sah melalui praperadilan.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pamekasan Siswanto menyatakan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar. Dia menyadari pemahaman hukum masyarakat berbeda-beda.

Siswanto menegaskan, kejaksaan bekerja berdasarkan aspek yuridis dan alat bukti, bukan asumsi.

“Kami berdasarkan yuridis, bekerja berdasar alat bukti, bukan asumsi,” tegasnya.

Siswanto juga mengungkapkan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dikirim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah kembali diterima oleh institusinya. Saat ini berkas itu masih dalam tahap penelitian.

“Berkas perkara yang kami kirim pekan lalu sudah kami terima dan akan kami teliti kembali. Apakah petunjuk yang kami sampaikan sudah dilengkapi penyidik, apakah alat bukti cukup untuk melanjutkan perkara atau sebaliknya,” jelasnya.

Menurut dia, dalam mekanisme KUHAP terbaru, penentuan sikap tidak dilakukan secara sembarangan.

Jaksa harus melalui proses pembahasan internal sebelum membuat keputusan.

“Dalam menentukan sikap, kami tidak sembarangan. Kami juga berdebat untuk menentukan apakah sudah cukup pada tahap penuntutan. Kami akan melakukan debat internal, ekspos internal,” katanya.

Siswanto menambahkan, kemungkinan langkah lanjutan masih terbuka. Termasuk pemeriksaan tambahan atau ekspos bersama penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

“Apakah nanti pemeriksaan tambahan atau ekspos dengan penyidik, itu masih kami bahas. Kami tetap dalam koridor dan bertindak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Siswanto juga menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap perkara tersebut.

Dia memastikan, kejaksaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

“Terima kasih atas dukungan moral. Kami ingin memastikan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #Perkara #kasus #curat