Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Kasus Asusila Libatkan Tokoh Agama, Satu Perkara P21, Satu Lagi Masih Dalami Fakta

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB
BERI PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memimpin konferensi pers, Rabu (22/4). (DOK JPRM)
BERI PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memimpin konferensi pers, Rabu (22/4). (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dua perkara asusila yang menyeret figur pemuka agama di Pamekasan mencuat bersamaan.

Satu kasus sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Satu lagi masih didalami, dengan indikasi korban lebih dari satu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa kedua perkara asusila itu ditangani serius. Dia berkomitmen memproses kasus sesuai dengan ketentuan.

Kasus pertama menjerat oknum lora berinisial MS. Perkara bermula dari hubungan pribadi dengan mahasiswi SU sejak Juli 2022.

Baca Juga: Bupati Kholil Gelorakan Penguatan Sinergitas Wujudkan Asta Cita, Pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026

Komunikasi berlanjut hingga September 2022 saat MS datang ke rumah korban menyampaikan niat serius.

Hubungan sempat putus Januari 2023, lalu kembali terjalin Maret 2023.

Awal April 2023, korban diajak bertemu untuk buka puasa. Korban kemudian dibawa ke penginapan di wilayah Pamekasan.

”Di lokasi itu, diduga terjadi hubungan intim antara pelaku dan korban,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut.

Peristiwa itu menjadi dasar laporan korban. Kasus sempat diwarnai kesepakatan damai dan pencabutan laporan pada Rabu (11/4). Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum tersebut.

”Kasus ini tetap dilanjutkan, karena perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Baca Juga: Motorola Comeback Serius di Indonesia, Signature dan Edge 70 Fusion Bawa Spesifikasi Gahar dan Harga Kompetitif

Berkas perkara MS kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Pamekasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif menyebut perkara oknum lora hanya perlu menunggu sidang.

”Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21 beberapa waktu lalu,” ujar Yurike pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (27/4).

Yurike menambahkan, tersangka tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan rumah.

Pertimbangan jaksa, adanya perdamaian serta iktikad baik tersangka yang telah menikahi korban.

Sementara kasus kedua menyeret oknum guru ngaji berinisial MD. Perkara tersebut jauh lebih serius. Dugaan perbuatan terjadi berulang dan melibatkan anak di bawah umur.

Salah satu tetangga tersangka AS (inisial) mengungkapkan, korban berinisial FZ. Dia mengalami perbuatan tidak senonoh sejak 2022 saat masih kelas V SD.

Dugaan perbuatan itu berlangsung hampir setiap hari hingga terakhir pada Jumat (10/4).

”Korban berada dalam tekanan. Tidak berani melawan maupun melapor. Tetapi, juga ada rumor bahwa setiap kali berhubungan korban diberikan uang tutup mulut oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Chery QQ Comeback Jadi Mobil Listrik Murah, Jarak Tempuh 400 Km dan Siap Masuk Indonesia Tahun Ini

Perbuatan diduga terjadi di beberapa lokasi, baik di rumah pelaku maupun di rumah korban saat kondisi sepi.

Polisi juga menemukan korban lain berinisial D, sepupu FZ, yang mengalami peristiwa serupa pada 2020–2021.

”Informasinya tidak hanya dua korban itu. Masih ada dugaan korban lain dalam kasus ini. Tidak tahu apakah karena korban yang lain masih merasa takut untuk lapor,” sambungnya.

Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara Pamekasan Marsuto Alfianto meminta kasus yang melibatkan oknum guru ngaji diusut tuntas. Termasuk, adanya korban lain.

”Kalau terbukti, harus dihukum berat. Bahkan, bisa dipertimbangkan hukuman tambahan seperti kebiri,” tukas Alfian yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara itu. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pidana kekerasan seksual #oknum lora #perkara asusila #p21 #pemuka agama