Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa, Sasar Kendaraan Pinggir Jalan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 27 April 2026 | 08:27 WIB
TAK BERKUTIK: RY nyaris diamuk warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Sabtu (25/4) sore. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: RY nyaris diamuk warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Sabtu (25/4) sore. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, berinisial RY diringkus Polres Pamekasan, Sabtu (25/4) sore.

Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi pelaku tepergok warga saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Supra Fit bernopol M 3690 PU.

Motor itu terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu. RY nyaris menjadi bulan-bulanan massa di lokasi kejadian.

Baca Juga: Prioritaskan Figur Profesional, Tim Pansel dalam Seleksi Calon Direktur RSMZ

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, aksi pelaku diketahui warga sekitar.

Tanpa menunggu lama, warga langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. 

Situasi sempat memanas karena warga geram dengan perbuatan pelaku.

Beruntung, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak ke TKP dan mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga. 

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang terparkir di area publik yang minim pengawasan.

”Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Tetapi, aksinya diketahui oleh warga,” terang Yoni Minggu (26/4).

Baca Juga: Xpander Hybrid 2026 Segera Meluncur di Indonesia dengan Harga Lebih Mahal dari Versi Bensin, Ini Alasan Tetap Layak Dibeli

Mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.50.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku.

Saat ini, RY telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dia terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yoni mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan menggunakan kunci ganda.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

”Peran aktif masyarakat kami apresiasi. Tetap serahkan penanganan kepada aparat dan jangan main hakim sendiri,” pesan perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bulan-bulanan massa #sepeda motor #curanmor #barang bukti #pinggir jalan