PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan dugaan pemotongan bantuan PKH di Kecamatan Waru belum bergeser jauh. Fokus penyelidikan masih berkutat pada pencocokan data penerima dengan kondisi di lapangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, hingga kini jaksa belum berencana memanggil SDM PKH. Proses masih difokuskan pada verifikasi data penerima bantuan.
”Belum ada rencana memanggil SDM PKH. Kami masih mencocokkan data penerima dengan yang diduga korban,” ujarnya.
Menurut Ali, langkah tersebut menjadi dasar untuk memastikan validitas laporan yang masuk. Termasuk, memastikan apakah pihak yang mengaku dirugikan benar terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Kasus PKH di Kecamatan Waru bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan Achmad Salim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan terhadap dua warga Desa Tampojung Tenggina.
Baca Juga: Hari Malaria Sedunia, Dinkes Sumenep Genjot Pencegahan hingga Kepulauan
Dua korban tersebut adalah Liyas dan Misnari. Keduanya disebut hanya beberapa kali menerima bantuan sebelum pencairan berikutnya tidak lagi diterima.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Pamekasan pada awal Januari 2026. Sejak itu, jaksa melakukan pemanggilan sejumlah pihak dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan.
Pelapor Achmad Salim berharap, penanganan kasus ini bisa segera menemukan titik terang. Dia menilai perkara bantuan sosial (bansos) tidak boleh dibiarkan berlarut.
”Ini menyangkut hak warga kurang mampu. Harapan kami bisa segera dituntaskan. Sehingga, pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum,” tukasnya. (afg/han)
Editor : Amin Basiri