PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan penipuan yang menyeret oknum LSM berinisial M terus bergulir di Polres Pameksan. Pihak terlapor melalui pihak keluarga mulai negosiasi dengan korban. Tawaran damai itu diketahui korban Hamilah saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (20/4).
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan setelah kasus dilaporkan pada 15 April 2025. Saat ini, kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Abd. Azis, kakak korban, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik menyampaikan adanya niat damai dari pihak terlapor. Dia menyebut, terlapor melalui istrinya bersedia mengembalikan kerugian yang dialami korban.
Meski demikian, pihak keluarga belum mengambil keputusan. Menurut Azis, tawaran damai itu perlu dipertimbangkan secara matang. Dia menilai, langkah tersebut datang terlambat setelah proses hukum berjalan cukup panjang.
Azis juga mempertanyakan itikad baik dari pihak terlapor. Dia menilai, jika memang ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, seharusnya dilakukan sejak awal sebelum perkara berkembang.
Baca Juga: Wacanakan Pamekasan Jadi Kabupaten Al-Qur'an, Bupati Kholil Minta NA Disusun
”Kami masih pikir-pikir apakah akan melanjutkan atau tidak. Kalau memang ada niat baik, kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang setelah terlapor jadi tersangka di kasus lain dan sudah ditahan di lapas?” kesalnya.
Dia menambahkan, kerugian yang dialami korban tidak hanya bersifat materi, tetapi juga inmateri. Karena itu, keluarga ingin mempertimbangkan secara matang sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Selain kasus penipuan, Azis menyebut Misyadi Diyanto juga terseret perkara lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersama istrinya. Hal itu menjadi pertimbangan tersendiri bagi keluarga korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan Hamilah masih berjalan. Dia tidak memerinci sejauh mana penanganan polisi dalam kasus itu.
Namun, jika mengacu pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang terbit pada Kamis (16/4), polisi berencana memanggil saksi-saksi dan menggali keterangan dari terlapor.
Kasus ini bermula sekitar Desember 2024. Saat itu, Hamilah ditawari sebuah motor hasil gadai. Untuk mendapatkaannya, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta serta sebuah kalung emas.
Setelah uang dan perhiasan diberikan, motor yang dijanjikan oleh M tak kunjung diterima. Upaya untuk meminta kejelasan juga tidak berhasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri