Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Empat Raperda Usulan Eksekutif Mulai Digodok

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 19 April 2026 | 14:44 WIB
Pansus Raperda (ilustrasi) (radar bojonegoro)
Pansus Raperda (ilustrasi) (radar bojonegoro)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – DPRD Pamekasan mulai menggodok empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Keempat raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, transformasi digital, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengelolaan barang milik daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Mustafa Afif mengatakan, seluruh raperda itu kini dibahas oleh panitia khusus (pansus).

”Teman-teman di pansus sedang melakukan kajian dan diskusi, terutama terkait OPD yang akan digabungkan,” ujarnya.

Ketua DPD Nasdem Pamekasan itu menjelaskan, DPRD telah membentuk tiga tim pansus untuk membahas empat raperda tersebut.

Namun, hasil pembahasan tidak bisa langsung ditetapkan menjadi perda karena harus melalui tahapan sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.

”Proses sinkronisasi dan harmonisasi ini tidak bisa dipastikan waktunya karena mencakup seluruh kabupaten/kota di Jatim. Bisa memakan waktu enam bulan hingga satu tahun,” terangnya.

Dia menambahkan, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Karena itu, bapemperda memastikan pembahasan raperda di tingkat pansus dilakukan secara mendalam.

”Pada prinsipnya tidak ada yang menjadi prioritas utama dalam pembahasan raperda, kecuali yang bersifat wajib atau dalam kondisi tertentu. Misalnya, ada instruksi dari pemerintah pusat seperti transformasi digital,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda OPD Mohammad Saedy Ramli mengaku telah melakukan pembahasan internal.

Mulai dari pematangan materi hingga penyusunan agenda pemanggilan OPD yang terdampak merger.

”Jangan sampai demi efisiensi yang berujung pada perampingan OPD justru mengganggu pelayanan publik. Ini yang perlu kami kaji secara mendalam,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#usulan eksekutif #tim pansus #Empat Raperda #pembahasan raperda #Propemperda