Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diciduk sebelum Beraksi, Modus Terduga Pelaku Gendam Berbeda-beda

Amin Basiri • Jumat, 17 April 2026 | 09:59 WIB
TEGAS: Polisi meringkus terduga pelaku gendam asal Kecamatan Tlanakan, Selasa (14/4).
TEGAS: Polisi meringkus terduga pelaku gendam asal Kecamatan Tlanakan, Selasa (14/4).

 

                                         

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pria berinisial SA, 49 berniat melakukan penipuan dengan menggunakan gendam pada Selasa (14/4). Namun, aksi terduga pelaku gagal karena keburu diciduk tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Pria asal Kecamatan Tlanakan itu diringkus di dekat rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.

”Pada saat diamankan, pelaku diduga hendak beraksi lagi. Belum jauh dari rumahnya, langsung kami amankan,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu, Rabu (15/4) pukul 16.30.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah enam kali melakukan aksi penipuan dengan modus gendam. Dalam setiap aksinya, pelaku menyasar korban yang dinilai mudah dipengaruhi.

Yoyok mengungkapkan, ungkap kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas  atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mencocokkan identitas pelaku dengan keterangan korban yang sebelumnya sudah melapor. Akhirnya, terduga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Propemperda 2026 Kabupaten Pamekasan Dikepras

”Pelaku berhasil dikenali dari rekaman CCTV di sekitar TKP. Lalu, kami cocokkan dengan keterangan korban,” jelas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengajak korban berkeliling sebelum melakukan penipuan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sebab, modus yang digunakan pelaku disebut berbeda-beda.

”Dari enam TKP lain masih kami dalami. Modusnya berbeda-beda,” ungkapnya.

Yoyok mengutarakan, pelaku disebut sempat kembali melakukan aksi penipuan terhadap pemilik LPG saat proses pemeriksaan berlangsung. Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku cukup lihai dalam memperdaya korban.

”Sementara masih kita dalami. Yang pasti, pelaku mencari korban yang dianggap bisa dihipnotis,” terang Yoyok.

Sekadar diketahui, SA dilaporkan oleh Ismail Madani, 75, warga Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,15 juta usai dijanjikan pembelian hewan ternak.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. AS dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#gendam #modul #pamekasan