PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dikepras. Semula, sebanyak 21 raperda sudah ditetapkan akan dibahas tahun ini, kini berkurang menjadi 17 raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Mustafa Afif menyebut, pemangkasan jumlah propemperda dilatarbelakangi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, propemperda tersebut juga berkaitan dengan kemampuan fiskal.
”Di 2026 ini dari lebih dari 20 raperda yang ada, itu dikepres oleh Kemendagri. Dikurangi 30 persen, jadi Propemperda 2026 sebanyak 17,” ungkap Mustafa.
Legislator dari partai Nasdem itu menjelaskan, tiga raperda wajib masuk dalam belasan raperda yang akan dibahas tahun ini. Yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggran 2026, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: KKP Verval Proyek Sentra Garam
”Saat ini ada empat raperda yang sudah dibentuk tim pansusnya. Meliputi Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029, Transformasi Digital, Perubahan OPD, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik, Wilda Rasaili menilai, tantangan yang lebih berat adalah bagaimana seluruh raperda tersebut diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati Bapemperda. Sehingga proses legislasi daerah tetap berjalan efektif dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
”Selain itu, usulan propemperda tahun berikutnya tidak lagi didominasi usulan lama. Ini penting, proses legislasi harus berjalan efektif dan efisien,” pesannya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri