PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Sebab, penerima LPG melon diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
”Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke beberapa titik distribusi bahwa LPG 3 kilogram hanya untuk penerima yang berhak,” ungkap Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy.
Dia mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN Pemkab Pamekasan menggunakan LPG subsidi. Sebab, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga butuh peran masyarakat agar distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
”Kami tidak berwenang untuk itu semua (melakukan inspeksi mendadak, red). Silahkan dilaporkan saja kalau ada ASN menggunakan itu (LPG subsidi, red), karena itu di luar ketentuan,” tegasnya.
Bachtiar mengutarakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pada Kamis (16/4). Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurai persoalan kelangkaan dan naiknya harga LPG subsidi yang terjadi beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Anggaran Penginapan Paskibraka Tumpang Tindih, Kadinsos Herman Bantah Keterkaitan Institusinya
Dia berharap, penyaluran LPG kembali normal, tepat sasaran, dan tidak lagi memicu gejolak harga. ”Ini bagian ikhtiar dari pemerintah daerah untuk mencari Solusi, biar segera ada titik terang,” tuturnya.
Sales Branch Manager Rayon 8 Surabaya PT Pertamina Patra Niaga, Gilang Hisyam Hasyemi memaparkan, ada empat segmentasi yang berhak menerima manfaat LPG 3 kg.
Yaitu, rumah tangga atau masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Sementara untuk harga eceran tertinggi (HET) LPG melon hanya berlaku hingga tingkat pangkalan.
”Kami terus menghimbau dan melakukan monotoring evaluasi agar pangkalan bisa menjual sesuai aturan. Termasuk HET dan kami tidak mengatur harga pengecer karena jaringan distribusi LPG ini unjungnya di pangkalan,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri