PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Waru masih berlanjut.
Jaksa konon melakukan validasi atau pencocokan data penerima bantuan dengan kondisi di lapangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip membenarkan informasi itu.
Proses pendalaman dilakukan dengan membandingkan data resmi dari dinas sosial dengan keterangan penerima.
”Kami masih mencocokkan antara data penerima PKH dari dinas dengan orang yang dianggap tidak menerima. Apakah benar dia terdaftar atau memang tidak terdaftar,” ujarnya.
Menurut Ali, langkah tersebut penting untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diusut institusinya, termasuk memastikan ada tidaknya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.
Kasus PKH di Kecamatan Waru bermula dari laporan Achmad Salim ke Kejati Jawa Timur pada Desember 2025.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan terhadap dua warga Desa Tampojung Tenggina.
Dua warga tersebut adalah Liyas dan Misnari. Keduanya disebut hanya beberapa kali menerima bantuan sebelum pencairan tahap berikutnya distop. Salim menduga ada korban lain dalam kasus tersebut.
Setelah ditelaah di tingkat provinsi, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Pamekasan pada awal Januari 2026.
Sejak itu, jaksa memanggil sejumlah pihak dan melakukan penelusuran lapangan.
Salim berharap penanganan kasus dugaan penyimpangan bansos itu bisa segera menemukan titik terang.
Dia menilai, kasus bantuan sosial harus ditangani serius karena menyangkut hak masyarakat kecil.
”Kami berharap ada kejelasan terkait dengan laporan yang kami layangkan sejak beberapa bulan lalu. Karena ini menyangkut hak warga yang membutuhkan,” kata Salim pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Pamekasan Slamet Riyadi yang mendampingi pelaporan kasus tersebut juga menyoroti proses pendalaman yang sedang berjalan.
Dia meminta penanganan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
”Harapannya, pengusutan perkara ini dituntaskan dan harus ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada yang dirugikan, apalagi ini bantuan untuk masyarakat kurang mampu,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri