PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemohon bantuan program rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Pamekasan cukup tinggi. Hingga triwulan pertama 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan mencatat sudah menerima sebanyak 44 pengajuan.
”Itu pengajuan yang masuk pada 2026. Namun, untuk rumah rusak ada yang terdampak bencana di akhir 2025 akibat hujan dan angin kencang,” kata Staf Bidang Perumahan DPRKP Pamekasan Dwi Budayana Eka Dewantara.
Namun, dari puluhan pengajuan program RTLH tersebut belum ada yang dikerjakan. Alasannya, dinas terkait saat ini masih dalam tahap survei lapangan. Tujuannya, untuk memastikan kelayakan rumah terdampak sesuai dengan kriteria penerima bantuan serta tingkat kerusakan yang dialami.
”Kita survei semua, kalau sudah selesai baru nanti kami tentukan dan petakan fiknya berapa yang layak mendapat bantuan,” sebutnya.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Temui Kemendagri, Bahas Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Menurutnya, kuota program RTLH bencana tahun ini sebanyak 50 unit. Setiap unit mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 17.500.000. Dengan perincian Rp 2.500.000 untuk tukang dan sisanya Rp 15 juta untuk pengadaan bahan bangunan.
”Tidak bisa diterima dalam bentuk uang, harus berupa barang yang disalurkan kepada penerima manfaat,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Pameksan Ahmad Fauzi mendorong agar pemkab segera merealisasikan program RTLH bagi warga terdampak bencana. Dia meminta agar proses verifikasi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran. Sehingga, bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
”Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga rumah warga yang rusak akibat bencana kembali layak, aman dan nyaman ditempati,” pungkansya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri