PAMEKASAN, RadarMadura.id – Alih-alih mendapat kemudahan, dua warga Pamekasan justru buntung puluhan juta rupiah.
Hal itu setelah keduanya jadi korban penipuan karena tergiur janji pengurusan dapur makan bergizi gratis (MBG).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan, Selasa (7/4) malam. Penasihat hukum pelapor, Akhmad Mausul, mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan kemudahan dalam seluruh proses pengajuan. Mulai dari administrasi hingga penerbitan badan usaha.
”Kami selaku pengacara pelapor atas nama Abdul Gaffar dan Moh. Sakir melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami,” ujar Mausul pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Baca Juga: BYD Atto 2 Siap Guncang Pasar Indonesia dengan Harga Rp200 Jutaan dan Jarak Tempuh 400 Km
Dia menerangkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai biaya operasional hingga pengurusan dokumen.
”Modusnya pembuatan dapur MBG. Total kerugian masing-masing klien kami sekitar Rp 60 juta dan Rp 30 juta,” jelasnya.
Mausul menduga korban dalam kasus tersebut tidak hanya dua orang. Namun, sejauh ini baru dua korban yang berani melapor.
Karena itu, pengacara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak menimbulkan korban lain.
Dengan begitu, kliennya juga mendapatkan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut dia, laporan sudah diterima secara resmi oleh sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Baca Juga: Bupati Bakal Dongkrak Potensi PAD, Optimistis Target PAD Lebih Seratus Persen
”Berdasarkan data yang masuk pada SPKT Polres Pamekasan, memang benar kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 atau Pasal 486 KUHP,” katanya.
Evan memerinci, terlapor masing-masing berinisial SH, BFH, dan ADL. Modus terduga pelaku penipuan itu adalah menjanjikan bantuan pengajuan program dapur MBG sekaligus pengurusan legalitas CV dengan meminta sejumlah uang.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi akan memanggil saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara.
”Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran program yang meminta imbalan di awal. Jika ragu, lakukan kroscek ke instansi terkait,” pungkas perwira pertama (Pama) Polri tingkat satu itu. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti