PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aksi penggeledahan rumah milik warga di Dusun Malangan Barat, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, berbuntut panjang.
Polisi dituding melakukan penggeledahan tanpa penjelasan prosedural sesuai hukum acara.
Penggeledahan tersebut menyasar rumah milik Muhyi yang dikaitkan dengan kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Namun, cara petugas bertindak menuai keberatan dari pihak keluarga.
Baca Juga: Sambut Positif Masukan Delapan Fraksi di DPRD, Bupati Lukman Siapkan Langkah Strategis
Perwakilan warga, Kholilurrahman, mengungkapkan bahwa petugas datang secara tiba-tiba tanpa memberikan penjelasan.
Saat itu, empat anggota polisi mendatangi lokasi dengan didampingi seorang yang disebut sebagai informan.
”Tidak ada penjelasan prosedural. Tiba-tiba langsung dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Menurut Kholil, petugas menduga rumah Muhyi menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil praktik gadai yang berkaitan dengan dugaan penggelapan. Namun, tudingan itu dibantah keluarga.
Bahkan, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti (BB). Pihak keluarga juga mengaku tidak diperlihatkan surat tugas saat diminta.
Permintaan untuk mendokumentasikan dokumen tersebut juga tidak diizinkan oleh anggota polisi yang melakukan penggeledahan.
”Kami minta surat tugas, tapi tidak ditunjukkan. Faktanya, tidak ada barang bukti yang ditemukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Dari Limbah Jadi Sumber Penghidupan, Nasabah PNM Mekaar Kembangkan Usaha Berbasis Lingkungan
Merasa dirugikan, keluarga bersama warga kemudian mendatangi Mapolsek Tlanakan untuk meminta klarifikasi.
Mereka memprotes tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian disebut berdalih adanya miskomunikasi saat pelaksanaan penggeledahan.
Polisi berdalih, langkah itu dilakukan sebagai upaya verifikasi atas informasi keberadaan sepeda motor yang diduga berada di lokasi.
Penggeledahan juga dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak guna mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Sementara itu, Kapolsek Tlanakan AKP Tamsil Efendi menyatakan, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan kasus penggelapan sepeda motor. Dia membantah upaya itu di luar prosedur.
”Penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Tamsil menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (3/3). Peristiwa berawal pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.
Seorang perempuan berinisial A diduga meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan bekerja.
Namun, terlapor memutus komunikasi sejak Januari 2026. Tamsil menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan hingga ke wilayah Pademawu Timur. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti