Jaksa Teliti Berkas Oknum Lora, Perkara Asusila terhadap Mantan Tunangan di Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 14:00 WIB
BERPROSES: Warga melihat ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (13/3). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERPROSES: Warga melihat ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (13/3). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan asusila yang menjerat oknum lora berinisial MS memasuki tahap baru.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pamekasan.

Kini, jaksa Kejari Pamekasan sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, pelimpahan berkas dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Berkas tersebut disusun berdasarkan laporan korban berinisial SU.

”Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah kami limpahkan ke kejaksaan atau masuk tahap satu,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Yoyok menegaskan, pelimpahan berkas merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut.

Hal itu juga bagian dari komitmen penyidik dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) secara profesional dan transparan.

Terkait adanya kesepakatan damai, Yoyok membenarkan bahwa korban sempat menyampaikan pencabutan laporan pada Rabu (11/3).

Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum.

”Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Yoyok juga menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia, kebijakan itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mensyaratkan alasan penahanan secara objektif.

Dalam kasus ini, penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, tidak ditemukan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

”Tersangka juga memberikan jaminan untuk hadir setiap dipanggil,” paparnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif membenarkan telah menerima berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (2/4) sore.

Dia menerangkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap satu.

Yurike mengungkapkan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

”Hasil penelitian akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19),” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara MS dan SU yang terjalin sejak 2022.

Keduanya sempat menjalin komunikasi intens hingga berujung pada rencana serius dan pertunangan. Namun, hubungan mereka sempat kandas.

Persoalan kian panas ketika SU menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan pada Selasa (6/1).

Aduan tersebut menjadi pintu awal penyelidikan atas dugaan yang dialaminya.

Setelah didalami, SU membuat laporan resmi pada Senin (23/2). Tak lama dari laporan itu, MS juga melaporkan balik mantan tunangannya tersebut terkait UU TPKS berbasis elektronik pada Minggu (1/3).

Meski keduanya sepakat damai dan laporan dicabut pada Rabu (11/3), penyidik tetap melanjutkan perkara dan menetapkan MS sebagai tersangka. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
perkara TPKS dugaan asusila oknum lora kelengkapan berkas kekerasan seksual