PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah ancaman krisis energi global.
SE Bupati bernomor 800.1.5/55/432.403/2026 ini mengacu pada SE Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor 800.1.5/3449/SJ.
Dalam SE tersebut diatur bahwa jam kerja ASN dibagi dua kategori, yakni work from office (WFO), dan work from home (WFH).
Kebijakan ini berlaku sejak Rabu (1/4), dengan ketentuan setiap ASN wajib menjalani WFH satu kali dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.
Baca Juga: Dari Butik Rumahan ke Brand Eksklusif, JJC Rumah Jahit Tumbuh Bersama BRI
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menilai kebijakan WFH kurang relevan untuk diterapkan bagi ASN Pamekasan.
Sebab, secara geografis jarak tempuh relatif dekat sehingga tidak terlalu banyak menghabiskan BBM. Lebih-lebih bila hanya diberlakukan satu hari dalam satu minggu.
Menurutnya, upaya penghematan energi seharusnya tidak mengorbankan optimalisasi layanan kepada masyarakat.
Karena itu, pendekatan yang digunakan harus lebih relevan dalam mendorong perubahan pola mobilitas ASN, misalnya penggunaan sepeda saat ke kantor.
”Bersepeda tidak hanya mampu menekan konsumsi BBM, tetapi juga tetap memastikan aktivitas pemerintahan berjalan normal. Ini jauh lebih efektif,” tuturnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Pemkab Pamekasan tersebut.
Baca Juga: BYD Denza D9 2026 Bikin MPV Mewah Berubah Arah, Jarak Tempuh 800 Km dan Cas 5 Menit Jadi Sorotan
ASN harus tetap produktif dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.
”Status WFH jangan dijadikan alasan bagi pejabat untuk mengabaikan wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data reportase. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah,” pintanya.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis kerja.
Melainkan, juga bagian dari transformasi besar dalam sistem birokrasi.
Salah satunya budaya kerja ASN diarahkan agar lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran.
”Kebijakan ini juga untuk efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil,” terangnya.
Baca Juga: SUV Listrik Kompak Rasa Premium, BYD Atto 2 Siap Ganggu Pasar Mobil Murah dengan Jarak Tempuh 400 Km
Dia memastikan kebijakan WFH tidak diberlakukan kepada seluruh pejabat dan unit layanan publik.
Misalnya pejabat eselon, camat, lurah, tenaga kesehatan, pendidikan, hingga layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
”Termasuk unit layanan publik lainnya yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap masuk kantor. Sehingga, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti