PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di 2026 mengalami penyesuaian.
Jika sebelumnya mengacu pada kategori desil 1–5 data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), tahun ini penerima bantuan sosial itu diprioritaskan bagi desil 1 – 4.
”Itu kebijakan baru untuk penerima bansos, berlaku sejak 2026,” ungkap Ketua Tim Kabupaten (Katimkab) PKH Pamekasan Lukman Hakim.
Menurutnya, perubahan kriteria ini tidak ada keterkaitan dengan situasi efisiensi anggaran yang belakangan gencar dilakukan pemerintah pusat.
Akan tetapi, perubahan terjadi karena berbagai problem, mulai dari inclusion error hingga exclusion error.
”Dinamikanya seperti itu, ada yang di desil 1–4 seharusnya mendapat bantuan, tidak menerima. Akhirnya, kriteria desil peryaratannya harus diturunkan, untuk mengakomodasi yang lebih layak,” sebutnya.
Meski terdapat perubahan kriteria, Lukman memastikan tidak ada pengurangan jumlah penerima PKH di Kota Gerbang Salam.
Kebijakan yang diambil lebih pada penyesuaian data agar intervensi kesejahteraan sosial dari pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Saat ini di Pamekasan tercatat sebanyak 45.070 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH jika mengacu pada data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Namun data tesebut bersifat dinamis seiring perubahan dan peningkatan ekonomi riil di lapangan.
”Semua berdasarkan kuota dan desil. Hanya penyesuaian, penerima di desil 5, itu digantikan dengan yang di desil 1–4, yang sebelumnya tidak ter-cover,” sebutnya.
Dengan adanya perubahan kriteria ini, Lukman mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme pendataan yang berlaku.
Pasalnya, data penerima tidak sepenuhnya ditentukan oleh daerah, melainkan mengacu pada sistem pusat yang telah terintegrasi.
”Jangan mudah meminjamkan KTP kepada orang lain, karena bisa berdampak pada bansos, seperti dianggap mampu sehingga tidak lagi masuk sebagai penerima,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri