PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gerak hukum tersangka kasus curat di Kecamatan Pademawu dimaknai lain oleh korban.
Bukan sekadar pembelaan, melainkan dianggap sebagai upaya mencari celah agar terbebas dari jeratan hukum.
Syaiful, korban curat mengatakan, karena tidak ditahan polisi hingga mengajukan praperadilan, tersangka dinilai ingin menghindari proses hukum.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Klaim Realisasi Program Prioritas Makin Baik
”Itu seperti siasat supaya bisa lepas dari jeratan hukum,” ujarnya.
Meski menaruh kecurigaan, Saifullah memilih tidak melawan.
Dia mengaku pasrah pada aparat penegak hukum (APH) yang sedang menangani kasus tersebut.
Pria 47 tahun itu juga memastikan bahwa empat saksi yang diajukan oleh pihak korban telah memberikan keterangan sesuai fakta.
Termasuk, saat saksi melihat tersangka Sadriyo berada di lokasi kejadian.
Sekadar diketahui, Sadriyo melalui penasihat hukumnya, Ainor Ridha menggugat penetapan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Tiga saksi juga telah dihadirkan oleh pihak Sadriyo.
Ainor berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan. Pengacara Sadriyo itu menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
”Fakta di persidangan sudah jelas. Kami tetap yakin penetapan tersangka ini tidak sah. Termasuk, bukti closed circuit television (CCTV) yang kami tunjukkan.” ujarnya.
Ainor juga menyampaikan bahwa putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan hari ini (1/4) di PN Pamekasan.
Dia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap.
Kasus ini bermula dari hilangnya mesin giling padi milik Saifullah senilai sekitar Rp 4 juta di gudangnya di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Aksi pencurian itu terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30.
Gudang tersebut memang tidak ditempati oleh Saifullah.
Baca Juga: IPM dan Kemiskinan di Madura Jadi PR
Korban juga mengaku sudah berulang kali kehilangan gabah di lokasi yang sama, bahkan hingga delapan kali.
Dalam proses penyelidikan, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/2).
Namun, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dan usia tersangka yang sudah senja. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri