Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Pamekasan Dukung Pembatasan Medsos bagi Anak

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 31 Maret 2026 | 09:19 WIB
BERINTEGRITAS: Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat doorstop di Pendopo Ronggosukowati beberapa waktu lalu. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
BERINTEGRITAS: Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat doorstop di Pendopo Ronggosukowati beberapa waktu lalu. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Komdigi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) 9/2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Ada beragam platform media sosial yang dibatasi aksesnya bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui peraturan yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 tersebut.

Meliputi, YouTube, Threads, Instagram, X, TikTok, Facebook, Bigo Live, dan game Roblox. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menanggapi kebijakan nasional tersebut. Dia mendukung langkah pemerintah pusat dalam membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

”Pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sudah tepat. Sebab, anak-anak kalau sudah terlalu hyper’ media sosial, bisa menjadi pelupa; lupa makan, lupa belajar, bahkan lupa ruang, waktu, dan lingkungan,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan medsos bagi anak bukan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Melainkan, upaya perlindungan terhadap generasi muda. Anak-anak dan remaja belum sepenuhnya siap secara mental menghadapi risiko interaksi bebas di ruang digital, sehingga diperlukan kontrol penggunaan platform media sosial.

”Kebijakan ini dapat disambut pemerintah daerah dengan langkah konkret melalui sosialisasi, edukasi kepada orang tua, sekolah, serta penguatan pengawasan penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan maupun keluarga,” ujarnya.

Sekkab Pamekasan Taufikurrahman mengaku masih menunggu petunjuk teknis berkenaan implementasi dari kebijakan tersebut.

Kendati begitu, pihaknya memastikan Kota Gerbang Salam siap apabila daerah diminta untuk membuat regulasi turunan seperti peraturan daerah.

”Kebijakan ini sebenarnya sejalan dengan program Kota Layak Anak yang selama ini terus diimplementasikan di Pamekasan,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#16 tahun #anak #pembatasan #media sosial #medsos #komdigi