PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aksi penipuan berkedok undian menyasar masyarakat.
Nama Khairul Umam atau Haji Her dicatut untuk meyakinkan korban agar mau mentransfer uang dengan dalih pencairan hadiah.
Dalam selebaran yang beredar, korban dijanjikan hadiah uang tunai hingga Rp 80 juta.
Namun, sebelum pencairan, calon penerima diminta mentransfer uang sekitar Rp 500 ribu sebagai syarat pengaktifan hadiah.
Modus ini diduga kuat sebagai upaya dari penipuan.
Haji Her menegaskan tidak pernah memiliki program pembagian hadiah seperti dalam surat tersebut.
Dia juga memastikan bahwa seluruh isi informasi itu tidak benar.
”Ya, jangan sampai tertipu,” pintanya.
CEO PT Bawang Mas Group itu juga mengeklaim tidak pernah memungut biaya apa pun dari masyarakat.
Karena itu, Haji Her meminta warga untuk lebih mawas diri.
Sementara itu, praktisi hukum Pamekasan Lukman Hakim menilai tindakan tersebut termasuk penipuan dan pencatutan identitas.
Pelaku bisa saja dijerat pasal pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Lukman, modus biaya pencairan hadiah merupakan pola lama yang kerap memakan korban.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming hadiah tanpa dasar yang jelas.
”Tidak ada hadiah yang meminta transfer uang di awal. Itu sudah pasti indikasi penipuan dan ini perlu diingat ke depannya,” tegas pria yang aktif di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti