PAMEKASAN, RadarMadura.id– Polemik hak pensiun bagi mantan pegawai Perumdam Tirta Jaya Pamekasan belum terselesaikan.
Problem tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pemekasan secara keperdataan.
Sebanyak 17 pensiunan tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Gugatan mereka teregister di PN Pamekasan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN Pmk.
Sejak didaftarkan, perkara itu telah melalui sejumlah agenda persidangan, mulai dari mediasi hingga pembacaan gugatan.
Salah satu penggugat, Tajus Subki merasa haknya tidak dibayarkan secara normal sebagaimana mestinya.
Bahkan, ada pensiunan yang hanya menerima sekitar Rp 600 ribu per bulan.
”Pensiun saya jadi lebih kecil dari yang seharusnya. Sementara teman-teman yang pensiun tahun 2025 masih menerima secara normal. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, mengapa nasib kami tidak diperjuangkan,” ungkap Tajus.
Permasalahan ini disebut bermula dari adanya defisit pembayaran Perumdam Tirta Jaya kepada Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Perusahaan Daerah Air Minum.
Lembaga pengelola dana pensiun itu beberapa kali melayangkan surat penagihan agar tunggakan segera dilunasi.
”Namun, surat-surat tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Perumdam Tirta Jaya Pamekasan. Karena tidak mendapat respons, Dapenma akhirnya mengambil langkah tegas,” ungkap Tajus.
Dapenma kemudian memutus kerja sama pengelolaan dana pensiun dengan Perumdam Tirta Jaya.
Dampaknya langsung dirasakan pegawai yang memasuki masa purna tugas.
Perhitungan uang pensiun tidak lagi menggunakan standar terbaru, melainkan kembali ke standar lama atau PhDP (penghasilan dasar pensiun) sebelumnya.
Akibatnya, sejumlah pensiunan menerima dana pensiun yang jauh lebih kecil dibanding pegawai lain yang pensiun pada periode setelahnya.
Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Syamsul Arifin mengklaim pihaknya tidak keberatan jika harus melakukan pembayaran kepada Dapenma.
Menurutnya, persoalan muncul karena adanya tuntutan dari para pensiunan yang dinilai meminta nominal lebih besar.
”Kalau kami membayar ke Dapenma sebenarnya tidak ada masalah. Hanya, teman-teman pensiunan menunjuk persoalan lama. Dalam mediasi juga belum ada hasil karena pihak pensiunan meminta yang lebih besar,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Perumdam Tirta Jaya Pamekasan Ach. Faisol Triwijaya menegaskan bahwa tergugat didampingi jaksa pengacara negara (JPN).
kejaksaan ditunjuk sebagai kuasa hukum perusahaan daerah tersebut.
Sebagai tergugat, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan para pensiunan pada agenda persidangan berikutnya.
”Nanti melalui sistem e-court sesuai jadwal sidang di PN Pamekasan, Selasa (17/3),” tukasnya. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri