KOTA, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memilih pasif dalam penanganan perkara dugaan penyelewengan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Pamekasan.
Buktinya, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim memasrahkan sepenuhnya perkara itu kepada aparat penegak hukum (APH).
Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Sebab, kasus dugaan penyelewengan bantuan bagi warga tidak mampu itu tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Karena itu, pihaknya mempersilakan Korps Adhyaksa Kejari Pamekasan menuntaskan perkara dugaan pemotongan bansos tersebut. Lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasus dugaan penyelewengan PKH di Pamekasan mencuat di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Waru dan Tlanakan. Dugaan penyimpangan di wilayah Kecamatan Waru dilaporkan melalui aduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Achmad Salim. Dia mengadukan dugaan penyimpangan bantuan terhadap dua warga Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru. Dua korban itu adalah Liyas, 59, dan Misnari, 49.
Kasus itu kemudian dilaporkan agar aparat penegak hukum menelusuri alur penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pelapor menduga ada penyimpangan dalam proses penyaluran.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menyatakan, penanganan perkara dugaan penyelewengan bansos tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Menurut dia, jaksa masih menelusuri pihak-pihak terkait serta mencocokkan data penyaluran bantuan kepada penerima manfaat. ”Masih pulbaket,” tukas mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri