Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pogram Ketahanan Pangan Tak Wajib Dalam Pemanfaatan DD 2026

Amin Basiri • Kamis, 12 Maret 2026 | 12:03 WIB

BEKERJA: Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pamekasan Fendi Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3).
BEKERJA: Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pamekasan Fendi Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3).

PAMEKASANRadarMadura.id – Pemerintah desa (pemdes) kini tidak diwajibkan mengucurkan anggaran untuk program ketahanan pangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 16/2025.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fendi Hermawan menjelaskan, terdapat delapan indikator dalam pemanfaatan dana desa (DD) 2026.

Yakni, penanganan kemiskinan ekstrem yang dapat diimplementasikan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) DD.

Kemudian, program penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Lalu, program ketahanan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi. Juga, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).

DD juga dapat diperuntukkan dalam program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa (PKTD), serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

Selanjutnya, untuk program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

”Dari delapan itu, yang wajib hanya dua. Yakni, penanganan kemiskinan ekstrem dan layanan dasar kesehatan. Untuk ketahanan pangan tidak lagi wajib seperti tahun 2025. Kalau tahun lalu penyertaan modal 20 persen ke BUMDes bersifat wajib,” ungkap Fendi Hermawan.

Terdapat dua skema pembagian DD tahun ini. Perinciannya, minimal 33 persen dialokasikan untuk program reguler desa, sedangkan sisanya diarahkan untuk mendukung program KDKMP.

”Sampai saat ini yang ada regulasinya untuk reguler melalui peraturan menteri kerungan (PMK). Anggaran yang diterima tiap desa dari minimal Rp 250 juta hingga maksimal Rp 370 juta. Kalau yang KDKMP nanti bentuknya KMK (keputusan menteri keuangan, red),” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik UIN Madura, Ahmad Faidi Haris menilai, perubahan skema penggunaan DD menjadi tantangan tersendiri bagi pemdes. Sebab, ruang untuk berakselerasi semakin sempit, karena penggunaan DD telah ditentukan.

”Ini menuntut pemerintah desa lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan menentukan skala prioritas program. Artinya, desa harus mampu menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pungkasnya. (lil/jup)

 

Editor : Amin Basiri
#dd #pamekasan #dana desa #BLT