Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemerintah Kabupaten Pamekasan Buka Posko Pengaduan THR

Amin Basiri • Kamis, 5 Maret 2026 | 08:13 WIB

PEGAWAI SWASTA: Petugas keamanan bank swasta menjaga kendaraan nasabahnya di Jalan Jokotole, Rabu (4/3).
PEGAWAI SWASTA: Petugas keamanan bank swasta menjaga kendaraan nasabahnya di Jalan Jokotole, Rabu (4/3).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Setiap pekerja berhak menedapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Salah satunya mengatur tentang batas maksimum pemberian THR, paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Maka, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pembayaran hak pekerja tersebut, Pemkab Pamekasan membuka posko pengaduan THR.

Yakni, di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM Naker) Pamekasan.

”Posko sudah kami aktifkan sejak awal Ramadan. Tempatnya di kantor dinas koperasi,” ujar Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan Achmad Sjaifuddin.

Layanan posko pengaduan dibuka Senin–Kamis. Yakni, mulai pukul 08.00–15.00. Sementara setiap Jumat beroperasinya pukul 08.00–15.30.

Di samping itu, layanan aduan juga dapat diakses melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor 085259924482.

Achmad memastikan semua jenis pengaduan yang masuk akan diproses secara langsung oleh petugas.

Penanganan dilakukan melalui tahapan asesmen untuk mengidentifikasi persoalan, kemudian proses mediasi guna mencari solusi yang tepat bagi para pihak.

”Jika ditemukan pelanggaran, akan dilaporkan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi melalui pengawas ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap keberadaan posko pengaduan THR bisa dimanfaatkan semua pihak guna memberikan perlindungan kepada pekerja.

Di samping itu juga untuk mendorong perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

”Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Pamekasan menerima haknya. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR atau membayar tidak sesuai ketentuan, silakan melapor,” tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menekankan agar pelaksanaan dan penyediaan posko pengaduan THR tidak sekadar menjadi formalitas tahunan.

Dia mendorong pemerintah benar-benar memastikan kewajiban perusahaan dan hak setiap pekerja dipenuhi.

”Pengawasan juga harus berjalan optimal. Ada tindakan preventif, sehingga hak pekerja tidak kembali terpinggirkan di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya,” pesannya. (lil/jup)

 

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #posko pengaduan #thr